Sukses

KPK Dukung Penerapan Identitas Tunggal di e-KTP

e-KTP dinilai mampu permudah kerja KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung pemberlakuan data kependudukan tunggal dan akurat seperti yang tertuang dalam nota kesepahaman mengenai pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Polri serta Lembaga Perbankan Nasional.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, penggunaan sistem data tunggal tersebut dapat memudahkan proses identifikasi berbagai kasus yang ditangani oleh lembaganya.

"Data itu memungkinkan untuk mengungkap pelaku korupsi. Dan itu bisa saja dipakai sebagai salah satu sumber informasi (bagi KPK)," ujar Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Bahkan, terkait penerapan e-KTP ini, kata Johan, KPK juga pernah membuat kajian yang berkaitan dengan terintegrasi data kependudukan yang tunggal dan akurat untuk memudahkan proses identifikasi.

"KPK kan mengusulkan adanya Single Identity Number atau SIN untuk memudahkan kerja-kerja KPK,"  ujar Johan.

Sebelumnya, Kepala PPATK Muhammad Yusuf menyambut positif Nota Kesepahaman tersebut. Menurutnya, dengan mengakses data e-KTP, lembaga dapat langsung mendeteksi modus kejahatan seperti kejahatan perbankan, pencucian uang dan pemalsuan identitas.

Yusuf mengatakan, sebelum adanya e-KTP, seseorang dengan mencantumkan nama saja dapat mengirimkan uang ke berbagai pihak dalam jumlah besar. Namun, pengirim sulit dipantau keabsahan identitasnya.

"Dulu saat ada orang masukkan uang sebesar Rp3 miliar, kami kadang tidak tahu siapa. Sekarang dengan e-KTP bisa langsung terdeteksi," kata M Yusuf.

Yusuf juga mencontohkan manfaat lain e-KTP, yaitu menekan pemanfaatan identitas palsu. "Mungkin kita ingat kasus Gayus, yang bisa jalan-jalan ke Bali dan Singapura memakai KTP palsu atas nama Soni Laksono, bisa bikin paspor. Kini tidak bisa lagi seperti itu," tukas Yusuf. (Alv)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah kartu pengenal yang dikomputerisasi secara fisik dan penggunaannya.
    Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah kartu pengenal yang dikomputerisasi secara fisik dan penggunaannya.

    E-KTP

Video Terkini