Sukses

Biaya Administrasi Penempatan TKI di Taiwan Turun 55%

Namun, pemangkasan biaya penempatan ini tidak mengubah besaran pokok kredit yang ditanggung para TKI.

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) akhirnya menurunkan biaya penempatan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor rumah tangga di Taiwan. Penurunan biaya tersebut mencapai lebih dari 50 persen.

Keberhasilan tersebut setelah melalui pertemuan BNP2TKI dengan kalangan perusahaan jasa TKI, Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) di Jakarta pada 8 Juli lalu.

Disepakati komponen biaya administrasi penempatan turun sekitar 55,42 persen, dari Rp 3.813.600 menjadi Rp 1.700.000. Dengan demikian, total biaya penempatan TKI di Taiwan kini turun 20,68 persen, dari Rp 24.003.920 ke Rp 19.039.012.

"Jika PPTKIS diketahui tidak menaati kesepakatan ini, maka BNP2TKI akan menerapkan sanksi berupa penundaan pelayanan TKI secara online, sehingga PPTKIS tidak bisa memproses penempatan TKI ke Taiwan," ujar Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat di Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Namun, pemangkasan biaya penempatan TKI Taiwan ini tidak mengubah besaran pokok kredit yang ditanggung para TKI yaitu Rp 17.022.200, termasuk tanpa mengurangi beban bunga pinjaman dari perbankan/ lembaga keuangan selama ini yakni 18,6 persen. TKI tetap diwajibkan melunasi pinjaman kreditnya untuk masa sembilan bulan dengan cara pemotongan gaji.

Menurut Jumhur, penurunan biaya penempatan TKI Taiwan ini untuk meringankan beban biaya terhadap calon TKI yang ingin bekerja di Taiwan. Ia berharap pengelola PPTKIS segera menindaklanjuti kesepakatan penurunan biaya tersebut.

Berdasarkan data Pusat Penelitian dan Pengembangan Informasi (Puslitfo) BNP2TKI, jumlah TKI di Taiwan mencapai 182.597 lebih. Dari jumlah itu, sebanyak 149.808 (82 persen) merupakan TKI perempuan yang khusus bekerja sebagai ’caregiver’ (pengasuh lanjut usia) di rumah tangga. Sedangkan 72.789 (18 persen) lainnya terdiri laki-laki dengan pekerjaan di sektor formal perusahaan meliputi bidang manufaktur, konstruksi, perikanan, dan pertanian.

Penempatan TKI ke Taiwan pada 2012 tercatat 81.071 orang dengan rata-rata 6.756 TKI dalam sebulan. Jumlah TKI di Taiwan juga terbesar, menyusul Vietnam dengan tenaga kerjanya sebesar 103. 381 orang, Filipina 86.441 orang, dan Thailand 66.449 orang.

Sementara gaji TKI sektor rumah tangga yang baru bekerja di Taiwan ditetapkan 15.840 NT$ per bulan atau sekitar Rp 5.227.200. Namun, untuk TKI perpanjangan kontrak setelah melewati tiga tahun di sana mendapatkan gaji bulanan 19.047 NT$ atau Rp 6.285.510, baik pada pengguna (majikan) yang sama ataupun berbeda. (Eks/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.