Sukses

2 Tahun Jabat Menteri, Harta Patrialis Akbar Naik Rp 4,5 Miliar

Patrialis Akbar resmi ditunjuk sebagai Hakim Konstitusi dari unsur pemerintah. Dia akan menggantikan posisi Achmad Sodiki yang habis masa jabatannya.

Patrialis Akbar resmi ditunjuk sebagai Hakim Konstitusi dari unsur pemerintah. Dia akan menggantikan posisi Achmad Sodiki yang habis masa jabatannya.

Sebelum menjadi Hakim Konstitusi, Patrialis menjabat sebagai Komisaris Utama PT Bukit Asam (Persero). Mantan politisi PAN itu juga pernah menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM.

Dari catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, tercatat Patrialis sudah 3 kali melaporkan kekayaannya. Pertama saat menjabat anggota DPR periode 2004-2009, kedua saat menjadi Menkum dan HAM, dan ketiga saat menjadi komisaris PT Bukit Asam.

Berdasarkan dokumen LHKPN, terungkap harta Patrialis terakhir mencapai Rp 10.483.498.415 dan US$ 5.000. Harta itu dilaporkan pada 29 Februari 2012 atau saat dia pertama kali menjabat sebagai komisaris PT Bukit Asam.

Ada penambahan yang cukup signifikan dari hartanya saat Patrialis menjabat Menteri Hukum dan HAM. Pada 22 Oktober 2009, tercatat harta Patrialis sebesar Rp 5.969.601.840 dan US$ 9.300. Atau dalam sekitar 2 tahun ada kenaikan sekitar Rp 4,5 miliar.

Rincian harta Patrialis, dia memiliki 7 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Padang dan Jakarta Timur. Total nilainya mencapai Rp 6.100.202.294.

Patrialis juga memiliki 6 kendaraan dengan nilai total Rp 1.407.000.000. Selain itu, Patrialis memiliki logam mulia dan barang antik dengan nilai Rp 65 juta.

Giro dan setara kas yang dimiliki tercatat mencapai Rp 2.911.296.121 dan US$ 5.000.

Patrialis menegaskan penetapan dirinya sebagai hakim konstitusi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tentu atas pertimbangan kemampuan dan rekam jejak. "Kalau saya diamanahkan oleh Presiden menjadi hakim konstitusi tentu atas pertimbangan kompetensi," kata Patrialis Akbar melalui layan pesan singkat (SMS) di Jakarta, Selasa malam.

Ia menjelaskan, dirinya adalah salah seorang pelaku sejarah di Badan Pekerja MPR RI, pada saat dilakukan amandemen UUD 1945. Saat amandemen itu di dalamnya mencantumkan pasal mengenai pembentukan lembaga Mahkamah Konstitusi.

"Saya menjadi anggota DPR RI selama 2 periode. Pada periode tersebut juga bertindak sebagai kuasa hukum DPR RI yang menangani ratusan kasus di MK. Saya juga terlibat langsung pada penyusunan UU MK," kata Patrialis.

Doktor di bidang hukum tata negara yang mengajar di beberapa perguruan tinggi ini menyatakan, tugasnya sebagai hakim konstitusi sejalan ilmu yang dimilikinya. Patrialis menambahkan, dirinya pernah menjadi Menteri Hukum dan HAM yang tugasnya antara lain membuat kebijakan di bidang hukum.

"Saya juga sudah mundur dari PAN sejak 2011, sehingga saat ini sebagai profesional," katanya. (Ary/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.