Sukses

Jadi Hakim MK, Patrialis Akbar: Saya Mundur dari PAN Sejak 2011

Patrialis menjelaskan, dirinya adalah salah seorang pelaku sejarah di Badan Pekerja MPR RI, pada saat dilakukan amandemen UUD 1945.

Mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan penetapan dirinya sebagai hakim konstitusi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tentu atas pertimbangan kemampuan dan rekam jejak.

"Kalau saya diamanahkan oleh Presiden menjadi hakim konstitusi tentu atas pertimbangan kompetensi," kata Patrialis Akbar melalui layan pesan singkat (SMS) di Jakarta, semalam.

Patrialis menjelaskan, dirinya adalah salah seorang pelaku sejarah di Badan Pekerja MPR RI, pada saat dilakukan amandemen UUD 1945. Saat amandemen itu di dalamnya mencantumkan pasal mengenai pembentukan lembaga Mahkamah Konstitusi.

"Saya menjadi anggota DPR RI selama 2 periode. Pada periode tersebut juga bertindak sebagai kuasa hukum DPR RI yang menangani ratusan kasus di MK. Saya juga terlibat langsung pada penyusunan UU MK," kata Patrialis.

Doktor di bidang hukum tata negara yang mengajar di beberapa perguruan tinggi ini menyatakan, tugasnya sebagai hakim konstitusi sejalan ilmu yang dimilikinya. Patrialis menambahkan, dirinya pernah menjadi Menteri Hukum dan HAM yang tugasnya antara lain membuat kebijakan di bidang hukum.

"Saya juga sudah mundur dari PAN sejak 2011, sehingga saat ini sebagai profesional," katanya.

Presiden SBY menunjuk Patrialis menjadi hakim konstitusi menggantikan Ahmad Sodiki yang masa jabatannya akan berakhir pada Augustus mendatang. Pimpinan Mahkamah Konstitusi menerima surat keputusan Presiden pada Senin 29 Juli petang. Isinya memberhentikan Ahmad Sodiki dan mengangkat Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat mencurigai penunjukan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi oleh Presiden SBY sebagai kompensasi politik. Alasannya, karena Patrialis pernah diberhentikan dari jabatan Menteri Hukum dan HAM.

Kecurigaan tersebut disampaikan aktivis dari sejumlah LSM kepada pers di Gedung YLBHI Jakarta, Selasa.

Menurut aktivis LSM Elsam, Wahyudi, jika kecurigaan aktivis LSM tersebut benar bahwa pengangkatan Patrialis Akbar tidak mengikuti kaidah UU tentang Mahkamah Konstitusi, akan menjadi pertanda buruk bagi lembaga tersebut. (Ant/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini