Sukses

Hitung Kerugian Negara Korupsi Internet, Kejagung Periksa PT MDTR

Kejagung masih menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK).

Kejaksaan Agung masih menghitung kerugian negara akibat kasus tindak pidana korupsi Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun anggaran 2010-2015. Hingga kerugian negara akibat proyek di Kementerian Komunikasi dan Informatika pimpinan Tifatul Sembiring itu belum diketahui.

"Penghitungan kerugian negara dilakukan dengan melihat dulu berapa paket yang dipegang oleh perusahaan yang ikut pengadaan MPLIK tersebut," kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) Adi Toegarisman di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2013).

Dia menjelaskan, penghitungan kerugian negara itu berfokus pada penyidikan terhadap PT Multi Data Rancana Prima (PT MDTR), yang merupakan perusahaan rekanan dalam pengadaan MPLIK.

"Untuk perusahaan yang sedang kita sidik ini, dia sedang memegang paket 6 dan 7. Di mana paket 6 dan 7 itu meliputi pengadaan peralatan di Sumatera Selatan dan Jawa Barat-Banten," sambung dia.

Dituturkan Adi, untuk paket 6 soal pengadaan fisik di Sumsel, perusahaan itu melakukan pengadaan peralatan berjumlah 105 unit dengan total anggaran Rp 81 miliar.

"Sedangkan untuk paket 7 di wilayah Jawa Barat, ada 64 unit. Dan di Banten, ada 35 unit dengan total anggaran 64 miliar rupiah," ungkap dia.

Setelah penyidikan ke PT MDRP, Kejagung akan menyidik perusahaan lain yang terlibat dalam pengadaan MPLIK tersebut. Untuk besaran proyeknya, Adi belum dapat memastikan. Namun yang pasti, anggaran pengadaan MPLIK untuk tahun anggaran 2010-2015 berkisar Rp 6 triliun. "Kita fokus pada tahun 2010 hingga 2012 pada 1 perusahaan rekanan itu PT MDRP," ujar Adi.

Dalam proses pengadaan tersebut, Kejagung akan melihat apakah harganya wajar. Apakah pembayarannya sudah dituntaskan dari spek peralatan yang ada.

Kejagung telah melakukan penggeledahan di 3 lokasi berbeda terkait penyidikan kasus MPLIK ini. Selain di Kantor Dirjen Kemenkominfo, Kejagung juga memeriksa kantor BP3TI serta memeriksa kantor PT MRDP di Raudha Building di kawasan Terusan HR Rasuna Said No.21 Jakarta Selatan.

Tim jaksa menggeledah dan menyita berbagai dokumen, surat-surat yang dianggap perlu dari beberapa instansi dan perusahaan terkait, serta benda tidak bergerak yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 2 tersangka dari unsur swasta, yakni Direktur PT MRDP Doddy Nasiruddin Ahmad dan Santoso. (Riz/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini