Sukses

Komnas HAM Minta Terdakwa Narkoba Tak Dihukum Mati

Komisi Nasional Hak Asasi Manusi (Komnas HAM) memandang hukuman mati tidak perlu dilakukan untuk kasus biasa seperti, narkoba.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusi (Komnas HAM) memandang hukuman mati tidak perlu dilakukan untuk kasus biasa seperti, narkoba. Hukuman mati hanya dapat diberlakukan untuk kasus kriminal paling serius.

"Kami meminta pemerintah mengambil langkah moratorium hukuman mati. Hanya dibatasi untuk kejahatan paling serius," kata Koordinator Sub Komisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Roichatul Aswidah di Jakarta, Senin (29/7/2013).

Menurutnya, dalam kajian dan dokumen yang dimiliki Komite HAM PBB, yang masuk dalam kejahatan paling serius adalah pembunuhan berencana. Sedangkan, kasus lainnya diikuti narkoba dan korupsi.

Jika ini dilakukan, terpidana mati kasus narkoba seperti Freddy Budiman pun terancam batal di eksekusi. Namun, Komnas HAM memiliki pandangan lain terkait hal itu.

Roichatul menjelaskan, para terpidana narkoba atau korupsi masih bisa menjalankan aksinya dari dalam penjara. Untuk itu, perlu ada hukuman lain yang diterapkan selain hukuman mati, misalnya untuk koruptor dapat mengambil langkah hukuman pemiskinan.

Koruptor misalnya, dengan uang yang dimilikinya masih bisa menjalankan bisnisnya, jalan memiskinkan mungkin lebih efektif dibanding hukuman mati. Pada kasus narkoba, pemerintah seharusnya dapat menyelesaikan titik permasalahan lain, seperti bandar dan pengedar sebelum menetapkan hukuman mati.

Selain itu, penetapan hukuman mati di negara mana pun harus melalui proses peradilan yang profesional dan kompeten. "Putusan apa pun atas hukuman mati, harus dilakukan oleh pengadilan yang kompeten. Jika melihat di Indonesia hal itu masih jauh karena masih banyak yang tidak bagus," tandas Roichatul. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini