Sukses

Berjualan di Pinggir Jalan Usai Lebaran, PKL Tanah Abang Ditindak

"Selesai Lebaran, PKL tidak bisa berjualan lagi. Nanti hukuman dalam Perda akan dilaksanakan. Ada hukuman kurungan dan denda," kata Udar.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan akan mengambil tindakan kepada para PKL di Tanah Abang, Jakarta Pusat, jika tetap  berjualan di pinggir jalan. Sanksi berupa kurungan dan denda akan diberlakukan.

Tindakan tegas ini juga didukung oleh Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo alias Jokowi.

"Setelah Lebaran, kami akan bertindak lebih tegas lagi. Lebih ketat kepada PKL yang masih berjualan di pinggir jalan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2013).

Udar menjelaskan tindakan tegas dilakukan karena keberadaan PKL sudah melanggar UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan Daerah No. 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda No. 12 tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai, dan Danau.

"Berdasarkan ketiga aturan tersebut, jalan tidak boleh diduduki, apalagi berdagang di pinggir jalan," imbuh Udar.

"Jadi menjelang Lebaran ini, mereka akan pulang. Begitu selesai Lebaran, sudah tidak bisa berjualan lagi (di pinggir jalan). Nanti hukuman-hukuman yang ada dalam Perda akan dilaksanakan. Ada hukuman kurungan dan denda,"  ujar Udar. (Adi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini