Sukses

Trik Polisi AS Tangkap 12 Pria Gay: Ajak Berhubungan Badan

Mereka dijerat Undang-undang Anti-Sodomi negara bagian Lousiana. Padahal, negara lain sudah legalkan pernikahan sejenis.

Sebanyak 12 pria homoseksual di Baton Rouge, Lousiana, Amerika Serikat, ditangkap. Mereka dijerat Undang-undang Anti-Sodomi negara bagian tersebut.

Pengacara Tommy Damico melaporkan, penangkapan pria-pria itu dilancarkan melalui "operasi sengat". Caranya pun bisa dibilang nekat, dengan menyamar sebagai pria gay kemudian mengajak berhubungan badan, demi memancing pria homoseksual.

Tommy menjelaskan, para tersangka ditangkap setelah mereka deal atau menyetujui untuk melakukan hubungan badan dengan petugas yang menyamar. Untuk mengiming-imingi target penangkapan, polisi menyodorkan uang.

Meski demikian, menurut Tommy, sebenarnya dasar hukum untuk menangkap pria-pria itu masih lemah. "Kepolisian hanya buang-buang waktu untuk operasi itu. Sebab sebenarnya mereka tak bisa menuntut hal itu (hubungan gay)," ujar Tommy seperti ditulis News.com.au, Senin (29/7/2013).

Hukum di beberapa negara bagian AS sebenarnya telah melegalkan pernikahan sesama jenis. Meski demikian, kata Tommy, Negara Bagian Lousiana mempunyai aturan sendiri. Yakni melarang adanya hubungan sesama jenis yang tercantum dalam UU Anti-Sodomi.

Namun Kepolisian Lousiana berdalih apa yang mereka lakukan sudah benar. "Polisi yang melakukan aksi itu hanya menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum yang sudah disahkan Badan Legislatif Lousiana yang tertera dalam buku peraturan. Lagipula, isu yang kami angkat adalah lokasinya," ujar juru bicara kepolisian, Casey Rayborn Hicks. (Riz/Ein)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini