Sukses

Wiranto: UU Pilpres Kebiri Pilihan Rakyat

Wiranto mengkritik Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden yang menetapkan Presidential Threshold sebesar 20 persen.

Calon presiden dari Partai Hanura Wiranto tetap memperjuangkan angka presidential threshold atau ambang batas pemilihan presiden sama dengan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen. Angka yang dipatok yakni sebesar 3,5 persen suara nasional.

"Jangan sebelum bertanding, banyak calon yang sudah dieliminasi duluan dengan adanya aturan yang dibuat oleh sekelompok orang. Ini mengebiri alternatif pilihan masyarakat, kejuaraan sepakbola dunia saja diikuti banyak peserta dan pada akhirnya tetap hanya dua nantinya (ke final)," Kata Wiranto dalam keterangan tertulisnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (29/7/2013).

Wiranto mengkritik UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden yang menetapkan presidential threshold sebesar 20 persen. Ketua Umum Partai Hanura ini menilai peraturan itu sangat jelas-jelas mengebiri pilihan masyarakat dengan mengeliminasi pasangan capres dan cawapres dari partai yang lolos ke parlemen.

Dalam UUD 1945 dikatakan capres-cawapres bisa diusulkan partai politik atau gabungan partai politik yang sudah memenuhi syarat sah sebagai partai politik. Dengan demikian, lanjut dia, partai-partai yang lolos di parlemen secara otomatis bisa mengusung capres dan cawapres tanpa harus memenuhi suara 20 persen tingkat nasional.

"Sesuai dengan keputusan, syarat sah yakni memenuhi ketentuan parliamentary threshold 3,5 persen. Tetapi yang ada saat ini hanyalah tafsiran-tafsiran dari UUD, dengan ada yang mengatakan 15 persen, 20 persen, dan lain-lain. Ini yang saat ini diperjuangkan Partai Hanura. Jangan menafsirkan UUD," tegas mantan Panglima TNI ini.

Wiranto tidak mempermasalahkan bila nanti banyak calon yang diusulkan. Maka untuk membatasinya, bisa dilakukan pengetatan persyaratan calon presiden harus lulusan S1.

Ia mengklaim Hanura sangat rasional. Untuk bisa maju secara mandiri dalam Pilpres, harus mendapatkan suara sebanyak-banyaknya. "Karena dari awal, saat partai lain belum deklarasi, kami sudah mendahului. Konsekuensinya kami harus berjuang mati-matian untuk perjuangkan pasangan ini," pungkas capres yang berpasangan dengan Hary Tanoesoedibjo ini. (Ism/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini