Sukses

Dibuka, Posko `Pengaduan THR dan Melawan PHK`

Para pengusaha dinilai dengan mudah melakukan pelanggaran tanpa takut sedikitpun terhadap perundang-undangan yang berlaku.

Pada bulan puasa tahun ini banyak pemutusan hubungan kerja dilakukan perusahaan untuk menghindari pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR. Para pengusaha dinilai dengan mudah melakukan pelanggaran tanpa takut sedikitpun terhadap perundang-undangan yang berlaku.

Demikian yang disampaikan sejumlah aktivis saat yang tergabung dalam Gerakan Buruh Korban PHK (Gebuk PHK) saat meluncurkan posko pengaduan THR dan melawan PHK di gedung Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Minggu (28/7/2013).

"Ini untuk mengkonsolidasi kawan-kawan yang di PHK secara tidak sah dan tak mendapat THR yang merupakan hak pekerja. Kami bermaksud membuka posko ini bukan untuk menumpuk masalah. Tapi untuk menyelesaikan masalah," ujar salah seorang aktivis, Maruli.

Dari data yang mereka miliki, Maruli menjelaskan bahwa pada tahun 2012 pihaknya telah menyelesaikan 15 pengaduan dari 19 laporan yang masuk.

"Jadi ini bukan hal baru. Makanya, mulai Senin kami akan menindaklajuti semua pengaduan yang masuk dan kami akan melaunching pengaduan-pengaduan tersebut. Tak hanya itu, juga kami akan memaksa Kemenakertrans mengevaluasi diri. Karena selama ini tidak pernah ada tindaklanjut," kata Maruli.

Mengenai lebih detil cara pengaduan, Maruli menjelaskan, setiap korban PHK dan THR hanya perlu mendatangi posko yang dibuka di gedung LBH Jakarta di Jalan Diponogoro Jakarta Pusat atau bisa langsung menghubungi melalui nomor telepon 021-3145518. (Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Mudik menurut KBBI adalah pulang ke kampung halaman.

    Mudik

  • Lebaran adalah nama lain dari Hari Raya umat Islam.

    Lebaran

  • THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

    THR

  • PHK adalah Pemutusan Hubungan Kerja, itu berarti seorang karyawan sudah diputuskan hubungan kerja dari perusahaan.

    PHK

Video Terkini