Sukses

Kalapas Narkotika Cipinang Yakin Tak Bersalah Soal `Pesta Seks`

"Saya heran anak gadis cantik mencintai napi terhukum mati. Jangan korbankan saya," ujar Thurman Saud Hutapea.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Narkotika Cipinang Thurman Saud Hutapea merasa yakin dirinya tidak bersalah. Hal itu terkait pengakuan Vanny Rossyane yang mengaku pernah bercinta dan memakai sabu bersama narapidana yang divonis mati, Freddy Budiman di ruangannya.

"Saya yakin tidak salah. Tuhan tidak tidur kok," kata Thurman di ruangannya, Jumat (26/7/2013).

Thurman merasa dizalimi dengan pernyataan tersebut. Karena, saat ini jabatan sebagai Kalapas Narkotika Cipinang dicopot oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Saya dizalimi, tidak usahlah zalimi orang. Saya heran anak gadis cantik mencintai napi terhukum mati. Jangan korbankan saya," ujar dia.

Thurman mengakui berencana mempolisikan teman wanita Fredy tersebut. Namun, dia menunggu akan menyelesaikan masalah pencopotan ini.

"Ya. Di sini (menunjuk dada) sudah ada rencana. Tapi biar ini urusan beres dulu. Kita dizalimi pasti sakitlah. Kita bukan pengemis jabatan," katanya.

Model majalah pria dewasa Vanny Rossyane mengaku pernah 'berpesta' seks dan narkoba dengan terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman di dalam salah satu ruang di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta.

"Saya datang pukul 11.00 WIB, terus di dalam ruangan kepala lapas itu sampai sekitar pukul 17.00 WIB. Kami lalu bercinta dan menggunakan sabu," tutur Vanny dalam wawancara dengan Liputan 6 SCTV Kamis 25 Juli yang juga dimuat News.com.au.

"Ada 2 kamar, kami suka pindah-pindah. Salah satunya adalah ruang kepala penjara (Kalapas)," lanjut Vanny.

Atas pengakuan Vanny yang blak-blakan membeber betapa mudahnya masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang tanpa pemeriksaan, menunjukkan kebobrokan Lapas Cipinang. Karena memiliki sistem penjagaan yang bobrok.

Kepala Lapas Narkotika Cipinang Thurman Hutapea pun dicopot dari jabatannya. Kini dia ditugaskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM.

Freddy Budiman (37) divonis mati pada 15 Juli oleh majelis hakim yang diketuai Haswandi. Di persidangan, Freddy terbukti sebagai otak penyelundupan dari 1 juta lebih pil ekstasi dari Sen Chen, China, ke Jakarta.

Lapas Klas IIA Narkotika Cipinang sendiri ketahuan memberikan fasilitas khusus kepada terpidana mati kasus narkoba Freddy yang mampu membayar. Lapas juga ketahuan memberikan kepada beberapa tahanan  kamar pribadi yang besar dan memungkinkan mereka untuk membawa pembantu, furnitur, AC dan televisi. (Ein/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini