Sukses

7 Pengacara yang Dibekuk karena Suap

Salah satu pengacara yang tersandung hukum, kini ada yang menjabat sebagai hakim. Kini dia bertugas di Pengadilan Tipikor Bandung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis 25 Juli kemarin menangkap Mario C Bernardo, seorang pengacara dari kantor pengacara Hotma Sitompoel & Associates. Mario yang juga adalah keponakan Hotma Sitompoel, diduga memberikan uang kepada pegawai Mahkamah Agung.

Kasus pengacara tersandung hukum bukan terjadi kali ini saja. Penelusuran Liputan6.com, Jumat (26/7/2013), ada 7 pengacara yang dijerat hukum. Sebagian besar tersandung kasus suap.

Para pengacara itu ditangkap karena mencoba menyuap hakim ataupun pejabat pengadilan yang sedang menangani perkara kliennya. Pejabat pengadilan yang disuap tak hanya dari pengadilan tingkat pertama, tapi juga dari MA.

Bahkan, salah satu pengacara yang tersandung hukum, kini ada yang menjabat sebagai hakim. Kini dia bertugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Berikut 7 pengacara yang pernah tersandung hukum:

1. Ramlan Comel

Ramlan diduga terlibat dalam kasus korupsi dana overhead di perusahaan PT Bumi Siak Pusako senilai US$ 194.496 atau setara dengan Rp 1,8 miliar pada 2005.

Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Ramlan bersalah terbukti terlibat korupsi. Dia dihukum 2 tahun penjara. Namun, pada 2005 Ramlan dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Riau dan diperkuat putusan Mahkamah Agung pada 2006.

Pada 2010, Ramlan diterima sebagai hakim adhoc Pengadilan Tipikor Bandung. Saat ini, Ramlan masih bertugas. Namun, namanya disebut-sebut terlibat dalam kasus suap melibatkan koleganya, Setyabudi Tedjocahyono. KPK masih terus mengusut kasus yang juga menjerat Walikota Bandung Dada Rosada itu.


2. Harini Wijoso

Pengacara adik tiri mantan Presiden Soeharto, Probosutedjo, itu tertangkap tangan KPK pada 2005. Dia ditangkap saat hendak menyuap pegawai Mahkamah Agung dan Hakim Agung yang menangani perkara kliennya. Salah satu hakim agung yang menangani perkara Probosutedjo saat itu adalah Bagir Manan, yang saat itu menjabat sebagai Ketua MA.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengganjar Harini dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Hakim menyatakan, Harini terbukti menyuap pegawai MA.


3. Tengku Syaifuddin Popon

Pengacara mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh ini ditangkap KPK pada 2005. Saat itu dia tengah bertransaksi dengan pegawai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengganjar Popon dengan hukuman 32 bulan penjara. Hakim menyatakan Popon terbukti bersalah menyuap pegawai PT DKI Jakarta sebesar Rp 250 juta. Suap untuk mengurusi perkara Puteh yang sedang ditangani di PT DKI Jakarta.


4. Adner Sirait

Pengacara Adner Sirait tertangkap tangan KPK saat menyuap Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Ibrahim pada 2010. Penyuapan terkait perkara sengketa tanah seluas 9,9 hektar yang sedang ditangani Ibrahim.

Pengadilan Tipikor Jakarta mengganjar Adner 4,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.


5. Lambertus Palang Ama

Pengacara ini tersandung kasus yang melibatkan pegawai pajak Gayus Halomoan Tambunan pada 2010. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Lambertus 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.


6. Haposan Hutagalung

Pengacara Gayus lainnya, Haposan Hutagalung, terlibat kasus dan mencoba menyuap Kabareskrim Komisaris Jenderal Susno Duadji pada 2011.

Pada tingkat kasasi, Haposan diganjar 12 tahun penjara. Majelis kasasi juga menjatuhkan denda kepada Haposan sebanyak Rp 500 juta.


7. Mario C Bernardo

Keponakan pengacara kondang Hotma Sitompoel ini ditangkap KPK pada Kamis 25 Juli kemarin. Dia ditangkap usai memberikan Rp 80 juta kepada pegawai MA, Djodi Supratman. Belum diketahui modus pemberian uang itu. (Ary/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini