Sukses

6 Pejabat Ini Ditangkap KPK di Bulan Ramadan

Bulan Ramadan ternyata tak menghentikan sejumlah penyelenggara negara melakukan tindak pidana korupsi.

Bulan Ramadan ternyata tak menghentikan sejumlah penyelenggara negara melakukan tindak pidana korupsi. Mereka bahkan tertangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi saat sedang menerima suap.

Dan pada 2012, penyuapan tidak hanya terjadi pada bulan Ramadan, tapi juga bertepatan dengan Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Suap ini melibatkan hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Semarang.

Berikut daftar pejabat yang ditangkap KPK di Bulan Ramadan:

1. Komisioner Komisi Yudisial Irawady Joenoes

Koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan, Keluhuran Martabat dan Perilaku Hakim Komisi Yudisial ini ditangkap pada 26 September 2007. Mantan jaksa itu menerima suap terkait dengan rencana KY membangun gedung baru di daerah Kramat Raya.

Irawady tertangkap tangan saat sedang menerima uang dari pengusaha Freddy Santoso senilai Rp 600 juta dan US$ 30 ribu. Mereka ditangkap di rumah salah satu kerabat Irawady di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Di pengadilan tingkat pertama, Irawady diganjar 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Dia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap.

Namun, hukuman Irawady dikorting Mahkamah Agung menjadi 6 tahun penjara. Majelis Hakim yang dipimpin Djoko Sarwoko mengabulkan permohonan PK yang diajukan Irawady.


2. Pejabat Kemenakertrans Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya

Kabag Perencanaan dan Evaluasi pada Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Dadong Irbarelawan ditangkap bersama dengan atasannya Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya saat sedang menerima suap dari pengusaha Dharnawati pada 25 Agustus 2011.

Mereka ditangkap secara terpisah. Dharnawati ditangkap di kawasan Otista, Jakarta Timur. Sedangkan Dadong ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, dan I Nyoman di kantor Kemenakertrans di Kalibata, Pasar Minggu, Jakarta.

Dari tangan mereka, KPK menyita sebuah kardus duren berisi uang senilai Rp 1,5 miliar. Tak hanya itu, mereka juga menerima buku tabungan dan kartu ATM yang memiliki sisa saldo sebesar Rp 501 juta. Uang suap ini terkait Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kementerian Tenaga Kerja.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis keduanya 3 tahun penjara. Keduanya terbukti menerima suap dari Dharnawati.


3. Hakim Kartini Marpaung dan Heru Kisbandono

Pada Jumat 17 Agustus 2012, menjadi Jumat paling keramat di KPK. Komisi menangkap 2 Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Dua hakim Kartini Marpaung dan Heru Kisbandono ditangkap saat menerima suap dari pihak swasta Sri Dartuti.

Suap terkait dengan perkara korupsi perawatan mobil dinas yang menjerat Ketua DPRD Grobogan M Yaeni. KPK menyita Rp 150 juta dari tangan Kartini. Namun, dalam persidangan terungkap, Kartini meminta uang suap Rp 500 juta.

Hakim Kartini telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Semarang. Putusan ini lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Sedangkan hakim Heru Kisbandono divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Perkara ini tak hanya menyeret 2 hakim itu. Senin 22 Juni kemarin, KPK juga menjerat 2 anggota majelis hakim perkara mobil dinas itu, Asmadinata dan Praksono. Mereka diduga ikut menerima uang bersama Kartini Marpaung.


4. Pegawai Mahkamah Agung Djodi Supratman

Pada 25 Juli 2013, KPK menangkap pengacara Mario C Bernardo (MCB). Keponakan pengacara kondang Hotma Sitompoel itu diduga menyuap pegawai Mahkamah Agung Djodi Supratman.  

Dari tangan Djodi, KPK menemukan Rp 80 juta. Dan jutaan rupiah lagi di rumah Djodi. "Diduga pemberian uang ini berasal dari MCB, maksud dan tujuan masih ditelusuri oleh penyidik dan penyelidik KPK," ujarnya.

Tak hanya itu, penyidik yang juga langsung menggeledah rumah DS pun menemukan uang tunai yang hingga kini masih dihitung jumlahnya. "Iya, ini diduga berkaitan," jelas Johan.

Mengenai maksud pemberian uang tersebut, Johan pun menegaskan bahwa lembaganya masih menelusuri segala kaitannya. "Saat ini status keduanya yakni terperiksa," jelasnya.

Ia menambahkan, ada waktu 24 jam bagi penyidik KPK untuk mengumpulkan informasi, apakah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.