Sukses

Sidang Gugatan, Kubu Khofifah Minta Tahapan Pilkada Jatim Ditunda

Kubu pasangan Khofifah-Herman meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menunda tahapan Pilkada Jatim.

Kubu pasangan cagub dan cawagub Pilkada Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (BerKah) meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menunda tahapan Pilkada Jatim.

Demikian disampaikan kuasa hukum pasangan Khofifah-Herman Otto Hasibuan dalam sidang perdana gugatan di Gedung DKPP, Jakarta, Kamis (25/7/2013).

"Kami memohon kepada majelis menunda tahapan selanjutnya Pilkada Jatim selama pemeriksaan perkara pengaduan final, untuk menghindari kerugian-kerugian," ujar Otto.

Otto menilai, tergugat ketua dan anggota KPUD Jatim yakni Andry Dewanto Ahmad, Nadjib Hanud, Agung Nugroho, Agus Machfud dan Sayekti telah melanggar kode etik, tidak bekerja secara profesional, tidak transparan, dan tidak akuntabel.

Selain itu, lanjut Otto, pihaknya juga meminta DKPP menjatuhkan sanksi atas dugaan pelanggaran kode etik  penyelenggara pemilu berupa pemberhentian secara tetap sebagai ketua dan anggota KPU.

"Dalam proses penerbitan KPU tentang penetapan pasangan calon kepala daerah yang memenuhi syarat mengandung unsur pelanggaran kode etik," ujarnya.

Selain itu, kata Otto, pihaknya juga meminta DKPP membatalkan kepentingan tentang penetapan pasangan calon peserta Pilkada atau memerintahkan KPUD Jatim untuk mencabut SK selambat-lambatnya 3 hari sejak dibacakan.

Otto meminta DKPP menyatakan pasangan Khofifah-Herman berhak mengikuti Pilkada atau memerintahkan KPU Jatim menerbitkan keputusan baru yang menyatakan ketidaksalahan.

Tak hanya itu, Otto juga mendesak DKPP untuk memerintahkan KPUD Jatim mengikuti tahapan selanjutnya Pilkada dan memerintahkan KPUD Jatim mematuhi keputusan DKPP sejak dibacakan.

Pasangan Khofifah-Herman sebelumnya menggugat KPUD Jatim ke DKPP berkaitan dengan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Pasangan ini dinyatakan tak lolos mengikuti Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2013 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur pada 14 Juli lalu. (Ali/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini