Sukses

Selasih Jadi Bahan Baku Ekstasi Ekspor ke Australia

Hasil penyulingan dari tumbuhan selasih berbentuk cairan yang pada awalnya berwarna cokelat pekat.

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap HW, eksportir cairan bahan baku pembuatan ekstasi (prekursor). Siapa sangka, cairan bahan baku itu berasal dari pohon selasih. Tumbuhan itu didapatkan dari wilayah Madiun dan Ponorogo di Jawa Timur. Tumbuhan selasih inilah yang kemudian disuling hingga menjadi cairan prekursor.

Kabag Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto mengungkap, hasil penyulingan dari tumbuhan selasih berbentuk cairan yang pada awalnya berwarna cokelat pekat. Setelah melewati beberapa kali proses penyulingan barulah cairan prekursor ini siap dikirim.

Sumirat menyatakan, bahan ini biasa digunakan dalam pembuatan alat kosmetik dan insektisida. Hal inilah yang menyebabkannya bisa lolos dari pemeriksaan.

"Tersangka menerima pesanan dari luar negeri seperti Amerika dan Australia. Lalu meminta beberapa orang di Madiun dan Ponorogo untuk menyuling pohon itu," kata Sumirat saat ditemui di Kantor BNN, Jakarta, Kamis (25/7/2013).

"Bahan ini menjadi masalah jika digunakan untuk membuat narkoba. Kalau untuk yang lain ya memang tidak apa-apa," ujarnya.

Dia menuturkan, pengungkapan peran HW sebagai eksportir cairan prekursor berawal dari pengagalan upaya penyelundupan bahan baku tersebut di Australia. Berdasarkan penyelidikan, barang itu didapat secara online dari Indonesia. Otoritas setempat (Australia) kemudian menghubungi BNN.

"Tersangka mengirim menggunakan jasa pengiriman dengan nama perusahaan palsu dan alamat palsu," tuturnya.

Berdasarkan laporan itu, lanjut Sumirat, BNN kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap HW beserta 3 pekerja yang bertugas untuk menyuling di kediamannya, Jalan Pete, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari tangan HW, BNN berhasil menyita sebanyak 310 liter cairan prekursor yang jika diproduksi bisa menghasilkan 3,1 juta butir ekstasi.

"Tersangka dijerat Pasal 129 dan Pasal 132 UU No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas Sumirat.

Tumbuhan selasih atau Ocimum basilicum biasa dimanfaatkan bagian daun, bunga, maupun bijinya yang biasa digunakan sebagai rempah-rempah. Berbagai jenis dari tumbuhan ini terkenal dengan bau dan rasa yang khas. Kadang-kadang langu, namun tak jarang berasa manis. Kemangi adalah salah satu jenis dari tumbuhan selasih. (Ndy/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini