Sukses

BNN Bekuk Eksportir Bahan Baku Ekstasi ke AS

Penangkapan ini merupakan pertama di Indonesia. jaringan ini menjual secara online.

Badan Narkotika Nasional menangkap seorang pengekspor cairan bahan baku pembuatan ekstasi (prekursor) jenis Shikimol=Fenilpropena=5-(2 Propenyl)-1,3-Benzo Dioxole. Penangkapan ini merupakan pertama di Indonesia.

Kasus ini terungkap dari penangkapan penyelundup narkoba di Amerika Serikat oleh Drug Enforcement Administration (DEA). Dari penangkapan itu, diketahui bahan tersebut dari seseorang di Indonesia.

DEA kemudian berkoordinasi dengan BNN. Penelusuran itu berujung pada satu nama, yakni HW alias JY. BNN kemudian menangkap HW di kediamannya di Jalan Pete, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 24 Juli kemarin.

Dari rumah tersebut, polisi menyita 7 botol plastik berisi cairan prekursor dengan total cairan 10 liter, 1 karung besar berisi boto plastik kosong, kwitansi pengiriman cairan, 3 gram ganja, 2 unit perangkat komputer, 4 buku tabungan, ponsel dan beberapa modem.

Polisi juga menyita 10 jerigen berisi cairan prekursor total 250 liter yang disimpan disebuah rumah di Jalan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. "Pelaku menjalankan bisnisnya secara online. Dia juga mengaku mendapatkan bahan pembuat prekursor dari Madiun dan Ponorogo," kata Kepala BNN Anang Iskandar di kantornya, Jakarta, Kamis (25/7/2013).

Petugas kemudian meringkus SU dan AT di Madiun dan SA di Ponorogo. Dari penangkapan itu, polisi menyita cairan prekursor sebanyak 50 liter, alat produksi cairan, dan dokumen pengiriman. "Cairan itu berasal dari pohon Selasih. Kemudian disuling hingga menjadi cairan prekursor," lanjutnya.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita total 310 liter cairan prekursor. Jika cairan itu diproduksi, dapat menghasilkan 3,1 juta butir ekstasi.

Berdasarkan keterangan, HW mengekspor cairan itu ke Amerika dan Australia. Untuk itu, kepolisian Australia (AFP) juga bekerja sama dengan BNN dalam mengungkap kasus ini. "Tersangka dijerat Pasal 129 dan Pasal 132 UU No 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 than penjara," ujar Anang. (Eks/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini