Sukses

Munarman: Dipo Alam Tak Usah Komentar Soal FPI

Menurut Munarman, Dipo Alam harusnya berkomentar mengenai penyerangan Markas Sabhara oleh Anggota Brimob Jawa Tengah.

Sekretaris Kabinet Dipo Alam menyatakan Front Pembela Islam belum terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan di Kementerian Dalam Negeri. Dipo menyebut, FPI hanya sebuah forum kumpul-kumpul.

Juru Bicara FPI, Munarman, enggan menanggapi komentar Dipo Alam. Bahkan menurutnya, seharusnya Dipo Alam berkomentar mengenai penyerangan markas Sabhara oleh Brimob.

"Tidak usahlah Dipo berkomentar soal FPI," kata Munarman dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Kamis (25/7/2013).

Munarman menambahkan, Dipo Alam harusnya berkomentar mengenai penyerangan Markas Sabhara oleh Anggota Brimob Jawa Tengah yang menyebabkan 3 orang terluka pada Kamis (25/7/2013) dini hari.

"Suruh Dipo komentar soal penyerangan Markas Sabhara yang dilakukan sama Brimob saja. Ada korban luka-luka di insieden itu," tambah Munarman.

Kemarin, Dipo menyatakan FPI belum terdaftar sebagai ormas di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kementerian Dalam Negeri. Karena tak terdaftar, lanjut Dipo, FPI tidak bisa dibekukan karena bukan sebagai ormas. "Apa yang mau dibekukan. Apakah seperti mau melanggar hukum, harus ditindak, bagaimana mau ditindak," kata Dipo.

Hal itu berbeda dengan ormas yang sudah mendaftar dan tercatat. Dipo mencontohkan Ahmadiyah, jika ormas ini melanggar, pemerintah dapat membubarkannya. "Organisasi seperti Ahmadiyah itu bisa dibubarkan. Orang yang salah dan melakukan tindak kekerasan, ya harus dihukum," ujarnya.

Terlepas dari soal ormas atau tidak, Dipo menyarankan FPI untuk introspeksi. Jika memang melakukan kekerasan yang melanggar hukum memang selayaknya harus dihukum sesuai aturan. Menurut Dipo, instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah jelas dalam hal itu. "Siapa pun yang melakukan main hakim sendiri, melanggar hukum, silahkan dihukum," tegas Dipo. (Ary/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini