Sukses

IPW Desak Bareskrim Ungkap Penipuan Terhadap Eks Walikota Medan

IPW meminta Bareskrim Polri untuk menuntaskan kasus penipuan oleh 4 pengusaha terhadap mantan Walikota Medan Ramli Lubis.

Indonesia Police Watch (IPW) meminta Bareskrim Polri menuntaskan kasus penipuan oleh 4 pengusaha terhadap mantan Walikota Medan Ramli Lubis. IPW juga meminta Kapolda Sumatra Utara Irjen Syarief Gunawan menangkap para pengusaha yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Keempatnya adalah Direktur Utama PT RMP Syafwan Lubis, Ketua Bidang Ekonomi MUI Sumatera Utara Maslin Batubara, Ketua Kadin Sumatera Utara Ivan Iskandar Batubara, dan Notaris Ikhsan Lubis," ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2013).

Menurut Neta, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Bareskrim pada Juni 2012 lalu, dan sudah dilimpahkan ke Polda Sumut. Namun, kasus penipuan itu tidak kunjung selesai. "Hanya 1 yang ke pengadilan, 3 orang lainnya dibiarkan," kata Neta.

Kasus itu, sambungnya, bermula saat 4 tersangka mengalihkan kepemilikan saham perkebunan sawit PT Rizkina Mandiri Perdana (RMP) milik Ramli Lubis menjadi milik mereka. Pengalihan saham tersebut dilakukan dengan mengedarkan berkas Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) untuk ditandatangani para pemegang saham tanpa diberi kesempatan untuk membaca isi RUPS-LB tersebut.

Polda Sumut menerima pelimpahan kasus ini dari Bareskrim Polri dengan nomor rujukan LP/522/VI/2012/Bareskrim atas nama Ramli Lubis. Namun, hanya berkas Syafwan Lubis yang ditahan dan disidang di PN Medan, sedangkan 3 orang lainnya tak ditindaklanjuti oleh kepolisian. (Mut/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini