Sukses

10 Keputusan Habib Rizieq untuk FPI

DPP FPI dengan rasa penyesalan yang mendalam memohon maaf kepada keluarga korban meninggal mau pun luka.

Kasus kerusuhan di Kendal yang melibatkan Front Pembela Islam (FPI) dan warga terus berimbas hingga kini. Setelah sebelumnya sempat mengkritik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua FPI Habib Rizieq Syihab kini mengeluarkan 10 perintah kepada anak buahnya.

Perintah ini diambil usai Habib Rizieq bertemu dengan Samsu Eko Julianto, suami almarhumah Tri Munarti, korban tewas dalam insiden di Kendal. Pertemuan digelar di kediaman Rizieq pada Selasa 23 Juli kemarin.

Berikut 10 keputusan Rizieq yang diterima Liputan6.com, Rabu (24/7/2013):

1. DPP FPI dengan rasa penyesalan yang mendalam memohon maaf kepada keluarga korban meninggal maupun luka. Dan mendoakan semoga korban meninggal diterima di sisi Allah SWT, sedangkan korban luka agar lekas sembuh.

2. DPP FPI siap memberikan santunan untuk keluarga korban meninggal maupun luka buat pengobatan dan persiapan menyambut Lebaran.

3. Oknum penabrak korban hingga meninggal dunia tetap akan diproses secara hukum hingga tuntas. Begitu juga oknum FPI lainnya yang melakukan tindak kriminal.

4. DPP FPI siap memberikan beasiswa untuk kedua putra korban hingga S1 dengan nilai per bulannya Rp 500 ribu per anak terhitung mulai bulan Juli 2013.

5. Terkait warga yang ditahan karena menganiaya FPI atau merusak kendaraan FPI, jika mereka warga umum, maka FPI mencabut laporan dan meminta Polri untuk melepaskan mereka, karena mereka hanya korban provokasi. Sedang jika yang ditahan adalah warga preman, maka tetap akan diproses secara hukum, karena mereka adalah provokator sekaligus penjahatnya.

6. DPP FPI tetap menugaskan tim investigasi Kendal untuk menuntaskan tugasnya, agar permasalahan jadi jelas, sehingga DPP FPI bisa mengambil tindakan yang semestinya terhadap jajaran pengurus FPI yang bersalah.

7. DPP FPI menginstruksikan kepada segenap cabang FPI agar dalam merekrut anggota diperketat dan wajib mengikuti persyaratan sesuai AD/ART, yaitu: Muslim, Beriman dan bertaqwa, Berakhlaqul Karimah, Tahu Rukun Iman dan Rukun Islam, Bisa Salat dan Baca Alquran, serta wajib izin orang tua.

8. Sesuai prosedur standar amar Ma'ruf Nahi Munkar FPI, maka dilarang keras sweeping, perusakan penganiayaan apalagi pembunuhan. Aktivis FPI hanya boleh monitoring, itu pun harus berkoordinasi dengan aparat yang berwenang.

9. DPP FPI membolehkan dalam hal pelaku maksiat/pelanggar hukum ketangkap tangan, untuk ditangkap aktivis FPI tanpa dianiaya untuk langsung diserahkan kepada yang berwajib sebagaimana diatur dalam KUHAP.

10. DPP FPI kembali mengingatkan bahwa FPI akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap cabang mau pun anggota jika melakukan pelanggaran terhadap hukum agama dan hukum negara.

(Ary/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.