Sukses

Kemenkumham Ajak Masyarakat Berani Jadi Saksi

Seorang saksi pelapor alias whistleblower dalam kasus pidana akan dilindungi negara dan juga mendapat perlakuan istimewa.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan memberikan pengamanan khusus bagi masyarakat yang berani memberikan kesaksian terhadap kasus kejahatan yang diketahui. Lantaran, seorang saksi pelapor alias whistleblower dalam kasus pidana akan dilindungi negara dan juga mendapat perlakuan istimewa.

Terlebih, jika saksi juga berstatus sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus pidana itu. Seperti halnya perlakuan istimewa yang diberikan dialami Agus Tjondro. Anggota Fraksi PDIP yang menjadi terdakwa itu membongkar kasus cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jambi Supriyadi dalam acara Sosialisasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Diskusi Publik 'Berani Bersaksi, Menolak menjadi Korban' di Jambi, Rabu (24/6/2013).

"Pengamanan para napi di dalam LP (Lembaga Pemasyarakatan) juga kita berikan. Contoh kasusnya adalah kasusnya Agus Tjondro, dia mau memberikan kesaksian ketika ada di dalam LP. Kita memperlakukan yang bersangkutan pertama terkait pengamanan fisik, artinya yang bersangkutan kita lindungi, lalu tempatnya juga dipisahkan," kata Supriyadi.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pihaknya juga memberikan hak-hak yang layak bagi para napi di dalam LP, khususnya bagi para whistleblower. Hak yang diberikan itu seperti mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.

"Dan hak itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Kita berikan haknya dan itu kita berikan remisi tambahan karena dia kan membantu mengungkapkan fakta dalam pengadilan," jelasnya.

Karena itu, ia juga mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana untuk tak segan mengungkapkan hal tersebut kepada lembaga hukum terkait.

"Jadi jangan takut memberikan kesaksian karena kita berjalan pararel dengan LPSK untuk memberikan perlindungan," pungkas Supriyadi. (Adi/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini