Sukses

3 Laskar FPI Jadi Tersangka, Kapolri: Untuk Efek Jera

Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo menyatakan, lembaganya tegas atas tindakan ormas yang menganggu masyarakat.

3 Anggota Front Pembelas Islam (FPI) asal Temanggung, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Kendal. 1 Orang menjadi tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan pengendara motor warga Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah. Sedangkan 2 lainnya tersangka kepemilikan senjata tajam.

Laskar FPI yang menjadi tersangka kasus kecelakaan yakni Soni Haryono (38), warga Pucungrejo, Muntilan. Sementara Satria Yuwono (22) dan Bayu Agung Wicaksono (22) menjadi tersangka kepemilikan senjata tajam.

Terkait hal tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo menyatakan, Polri tegas atas tindakan ormas yang menganggu masyarakat.

"Sudah ditangkap, sudah diproses, sudah ditahan. Kita tunggu saja hasilnya. Dan kita harapkan semua melihat proses ini karena ini bulan puasa," tegas Timur di Kantor Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2013).

Timur mengutarakan, tindakan tegas tersebut untuk menunjukkan efek jera kepada FPI. "Untuk melihat agar jangan main hakim sendiri. Kita tegas kalau sudah seperti itu," imbuhnya.

Meski FPI kerap melakukan sweeping toko-toko minuman keras dan lokalisasi meski sudah dilarang pemerintah, Polri belum memikirkan opsi untuk membubarkan ormas tersebut. "Sekali lagi apa yang dilakukan adalah penegakkan hukum dan ada pelanggaran hukum disitu," terang Timur. (Riz/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini