Sukses

BNPB: Titik Api di Hutan Riau Meningkat Jadi 173

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengungkapkan, jumlah titik api (hotspot) di Riau terus mengalami kenaikan.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengungkapkan, jumlah titik api (hotspot) di Riau terus mengalami kenaikan. Pantauan satelit NOAA-18 menunjukkan ada 173 titik.

"Hotspot ini tersebar di Rokan Hilir 69 titik, Bengkalis 41 titik, Rokan Hulu 9 titik, Siak 20 titik, Dumai 12 titik dan masing-masing 1 titik di Kampar, Pelalawan dan Kepulauan Meranti," ujar Sutopo di Jakarta, Senin (22/7/2013).

Akibatnya, jelas Sutopo, kabut asap menyelimuti Riau sehingga menurunkan jarak pandang. Pada Senin pagi tadi, jarak pandang di Bandara Pekanbaru hanya 70 meter dan di Dumai 800 meter. Kondisi ini menyebabkan gangguan kedatangan dan keberangkatan pesawat dari dan ke Pekanbaru.

"Kondisi kualitas udara juga mulai menurun. Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau melaporkan ISPU (indeks standar pencemar udara) yang diukur pada sekitar pukul 08.00 WIB di beberapa kota adalah Rumbai 619 psi, Minas 247 psi, Duri Camp 164 psi, dan Duri Field 292 psi. Artinya sudah tidak sehat. Bahkan ISPU di Malaysia juga mengalami kenaikan," kata Sutopo.
 
Untuk mengantisipasi bencana asap tersebut, lanjutnya, BNPB mengoordinasikan potensi nasional untuk memberikan pendampingan kepada Pemda Riau. Disiapkan 2 pesawat Hercules C-130 dan 4 pesawat Casa untuk operasi teknologi modifikasi cuaca atau hujan buatan.

"Operasi water bombing terus dilaksanakan dengan 3 helikopter Bolco BNPB, dan 1 helicopter Sikorsky yang mampu mengangkut air 4.500 liter untuk dijatuhkan dititik api di Riau. Peralatan dan personel untuk TNI juga disiagakan untuk dikerahkan jika kondisi membutuhkan," paparnya.
 
Menurutnya, puncak kebakaran lahan dan hutan adalah pada bulan Agustus hingga Oktober, baik di Sumatra dan Kalimantan. 99 Persen kebakaran terjadi akibat dibakar. Kunci utama antisipasi bencana asap adalah implementasi peraturan-peraturan terkait dengan pencegahan kebakaran lahan dan hutan.

"Peran Pemda, Kemenhut, Kementan dan KLH harus di depan dalam antisipasi tersebut. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri, Kejaksaan, PPNS (Kemenhut, Kementan, KLH). Jika tidak, maka pembakaran lahan dan hutan terus dilakukan," tukas Sutopo. (Mut/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini