Sukses

Data Tak Valid, 50 Ribu Kartu Penerima BLSM Dikembalikan

Kartu Perlindungan Sosial (KPS) itu dikembalikan lantaran penerima telah meninggal atau pindah rumah.

Menteri Sosial Salim Segaf Aljufri mengatakan hingga kini hampir 50.000 Kartu Perlindungan Sosial (KPS) untuk mengambil uang Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) dikembalikan ke PT Pos Indonesia.

"BLSM untuk sebanyak 15,5 juta orang, sudah 85,2 persen tersalurkan. Sedangkan KPS yang return 49.000 hampir 50.000," katanya di Jakarta, Minggu (21/7/2013).

KPS kembali karena tidak sesuai dengan data. Ada yang pindah dan ada yang meninggal atau tingkat kesejahteraannya sudah membaik.

Pemerintah memberikan KPS sebagai bukti bagi pemegang kartu untuk berhak mendapatkan BLSM dan bantuan sosial lain seperti Raskin, PKH dan Bantuan Siswa Miskin.

Jika terjadi perubahan data, mekanisme yang dijalankan yaitu melalui rembuk desa dan dicari pengganti penerima BLSM.

Agar tidak ada kecurigaan terjadi kecurangan, setiap desa akan didampingi oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) sebagai perpanjangan tangan Kementerian Sosial.

Mensos juga mengingatkan agar warga penerima BLSM tidak khawatir uangnya hilang karena bisa diambil di kantor Pos hingga 2 Desember 2013.

"Kalau dia tidak ambil hari ini sampai tanggal 2 Desember. Tenang saja uangnya masih ada, tapi kalau setelah itu tidak diambil juga berarti memang tidak butuh uangnya," kata Mensos sambil tertawa.

Salim juga menjamin KPS sudah tersalurkan semua untuk 15,5 juta penerima BLSM pada akhir Juli 2013 atau sebelum lebaran.
     
BLSM diberikan pemerintah kepada 15,5 juta warga miskin sebagai kompensasi pengurangan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) selama empat bulan sebesar Rp150.000 per bulan.

BLSM mulai disalurkan sejak Sabtu 22 Juni lalu dalam dua tahap setelah harga BBM bersubsidi resmi dinaikkan. (Ant/Ali/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini