Sukses

KPK Usut Dugaan Suap di Deklarasi Anas Jadi Ketum Partai Demokrat

Penyidikan yang dilakukan KPK tak hanya terbatas pada pemberian mobil Toyota Harrier yang diduga diterima Anas terkait proyek Hambalang.

KPK terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan proyek Hambalang dengan tersangka Anas Urbaningrum. Termasuk proses deklarasi Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, penyidikan yang dilakukan lembaganya tak hanya terbatas pada pemberian mobil Toyota Harrier yang diduga diterima Anas terkait proyek itu. Salah satunya adalah mengenai proses pendeklarasian Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada Kongres yang digelar di Bandung, Jawa Barat Mei 2010 lalu.

"KPK masuk pada isu yang berkaitan dengan hal-hal lain yang menyangkut AU (Anas Urbaningrum). Nah, itu berkaitan dengan deklarasi dan macam-macam," kata Bambang Widjojanto di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Selain itu, Bambang juga mengklaim bahwa lembaganya sudah mengalami kemajuan yang nyata dalam mengusut kasus yang pertama kali diungkap oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu.

"Untuk kasus AU ini sedang mengalami suatu proses yang menurut saya quality pemeriksaan menjadi semakin menarik dan meningkat. Karena selain isu gratifikasi yang sebagian sudah selesai," kata Bambang widjojanto.

Pada kasus ini, KPK resmi menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka pada 22 Februari 2013. Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Sebelum menjadi ketua umum, Anas merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.

Anas tidak hanya diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang, melainkan terkait proyek-proyek lainnya. Namun hingga kini KPK tidak menjelaskan mengenai proyek lain yang dimaksudkannya itu. Dan Anas pun telah membantahnya.

KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.