Sukses

Gagal Jadi Cagub, Khofifah Adukan KPU Jatim ke DKPP

Laporan itu merupakan buntut dicoretnya Khofifah dari daftar cagub-cawagub Jawa Timur.

Pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja mendatangi kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melaporkan pengurus KPU Provinsi Jawa Timur. Laporan itu merupakan buntut dicoretnya mereka dari daftar cagub-cawagub Jawa Timur.

Melalui kuasa hukumnya, Untung Hasibuan, Khofifah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Jatim dalam proses pemilihan gubernur. Akibat pelanggaran itu, Khofifah-Herman gagal maju sebagai cagub-cawagub Jatim.

"KPU telah melanggar Pasal 10, 11, dan 15 yang menyebutkan, KPU tidak boleh diskriminatif dan harus mengakomodir semua pihak," kata Untung di kantor DKPP, Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Sebagai bukti, Untung menjelaskan, saat proses pendaftaran pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf terlambat saat mendaftar, tapi tetap diizinkan KPU.

Sementara, pasangan Khofifah-Herman yang tepat waktu mendaftarkan, tapi hanya terlambat menyerahkan beberapa syarat tidak diperbolehkan lagi. "Ini jelas suatu diskriminasi yang dilakukan oleh KPU," lanjutnya.

Bukti lain yang juga diserahkan pada DKPP, yakni pernyataan KPU Jatim di media yang menyebutkan pasangan Khofifah-Herman suaranya sangat kecil di Jawa Timur. Menurtu Untung hal ini sudah melanggar Pasal 10D.

"Dalam pasal itu KPU sangat dilarang, anggota KPU tidak boleh menyatakan pendapat apalagi merugikan salah satu pihak," ujar Untung.

KPU Terima Uang?

Satu bukti lagi yang dinilai perlu mendapat perhatian, kata Untung, yakni adanya rekaman permbicaraa antara KPU Jatim dan Ketua Partai Kedaulatan yang menyebutkan KPU menerima uang Rp 3 miliar. Hal itu diungkapkan oleh salah satu anggota KPU Jatim.

"Kami tidak tahu kebenarannya. Kalau benar rekaman itu ada Partai Kedaulatan memberikan uang, ini bisa dibawa ke KPK. Kalau tidak benar, karena itu diungkapkan oleh anggota KPU juga, ada fitnah-memfitnah antaranggota KPU dan ini melanggar kode etik," terangnya.

"Semua berakibat pada gagalnya pasangan Khofifah-Herman jadi cagub-cawagub Jatim. Perlu diketahui, Jatim suatu provinsi nomor 2 terbesar setelah Jakatra, tapi demokrasinya mulai hancur," tandas Untung.

Selain melaporkan ke DKPP, tim advokasi Khofifah-Herman juga telah melaporkan kejanggalan ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) pada Jumat pagi. (Mut/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini