Sukses

Kronologi Bentrok FPI Vs Warga di Kendal

"Pada saat konvoi tiba-tiba kendaraan roda 4 yang dikemudikan Soni Haryono menabrak 2 sepeda motor. 1 Orang tewas,' kata Agus Rianto

Aparat kepolisian terus menyelidiki kasus bentrok Front Pembela Islam (FPI) dan warga di Kendal, Jawa tengah, Kamis (18/7/2013), kemarin. 3 Anggota FPI telah ditetapkan tersangka. Berikut kronologis yang dihimpun polisi terkait insiden tersebut.

Dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (19/7/2013), Kabagpenum Polri, Kombes Agus Rianto menuturkan peristiwa bermulai saat massa FPI dari sekitar wilayah Jawa Tengah melakukan konvoi kendaraan di sekitar Bunderan Sukorejo, Kabupaten Kendal, Kamis kemarin sekitar pukul 11:00 WIB.

"Pada saat konvoi sedang berjalan,  tiba-tiba kendaraan roda 4 yang dikemudikan saudara Soni Haryono dengan penumpang atas nama Ahmada Syaifuddin menabrak 2 sepeda motor. Sepeda motor pertama dikemudikan Bapak Wahid yang membonceng istrinya Ibu Suyatmi, satu lagi motor Bapak Yudi dengan Tri Munarti," jelas Agus.

Namun, nyawa Tri Munarti tak dapat ditolong meski korban sempat dirawat di RS Ngesti Waluyo Parakan, Temanggung. Sementara korban lainnya menderita luka dan patah tulang.Selain 2 pengendara motor, kendaraan yang dikemudikan Soni bernopol AB 1705 SA itu juga menabrak polisi Satpol Air Polres Kendal, Brigadir Agus.

"Indisen itu pun menyulut emosi warga sekitar yang menyaksikan, dengan melakukan perusakan terhadap kendaraan milik massa FPI. 2 anggota FPI sempat dihakimi massa," imbuh Agus.

Ia menambahkan konvoi sweeping yang dilakukan massa FPI saat itu dipicu oleh kejadian sehari sebelumnya, Rabu 17 Juli kemarin, sekitar pukul 17.00 WIB.

"Rombongan FPI menuju lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat yang menurut FPI lokasi maksiat. Setiba di lokasi, tempat tersebut sudah kosong karena sudah dilakukan penertiban oleh kepolisian," pungkas Agus.

Dalam bentrokan itu 3 anggota FPI yang dijadikan tersangka adalah Soni Hariono (38), Satrio Yuwono (22), dan Bayu Agung Wicaaksono (28). Soni (38) ditetapkan tersangka karena melanggar Pasal 311 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas. Soni menjadi tersangka kecelakaan yang menewaskan 1 orang, Tri Munarti warga Pageruyung. Sementara Satrio dan Bayu yang merupakan warga Parakan, Temanggung, menjadi tersangka kepemilikan senjata tajam. (Adi/Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini