Sukses

Minta Dinikahi, Wanita Dibunuh Selingkuhan di Cipulir

Korban meninggal karena kehabisan napas setelah dibekap di kamar 403 Hotel Sentra Boutique.

Sesosok mayat perempuan ditemukan dalam kondisi membusuk di kamar mandi lantai 4 Hotel Sentra Boutique, Ciledug Raya, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 27 Juni 2013 lalu. Beberapa pekan berselang, polisi berhasil mengungkap misteri penemuan mayat itu.

Jenazah diketahui bernama Risdiyanti, wanita berusia 28 tahun. Diduga kuat, dia merupakan korban pembunuhan oleh pasangan selingkuhannya, Bakti Abadi (32). Dia meninggal karena kehabisan napas setelah dibekap di kamar 403 Hotel Sentra Boutique.

"Keduanya berhubungan dan masing-masing sudah memiliki pasangan. Selingkuh sejak Desember tahun lalu," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2013).

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan, Kompol Noviana Tursanurohmad membeberkan motif pembunuhan ini. Saat itu Risdiyanti meminta Bakti untuk meninggalkan anak dan istrinya untuk tinggal bersama. Namun Bakti menolak. "Saat tanggal 26 Juni itu tidak sempat terjadi hubungan (badan)," ujar Noviana.

"Menurut keterangan pelaku itu dilakukan karena terdesak, karena minta dinikahi. Bukan karena korban hamil," jelasnya.

Sejumlah barang bukti telah diamankan. Barang-barang bukti itu yakni selendang cokelat yang digunakan membekap korban, bukti reservasi hotel atas nama Asep Deny, perhiasan milik Risdiyanti, 2 sendal jepit, telepon seluler, serta sebuah sepeda motor berwarna hijau.

"Check-in ke hotel atas nama AD, namun kami sedang dalami lagi," tutur Noviana.

Noviana menuturkan, sebelum ditangkap, Bakti sempat melarikan diri ke sejumlah wilayah seperti Palembang, Yogyakarta, hingga akhirnya ditangkap di Mess Gunung Garuda, Cibitung sekitar pukul 09.00 WIB pada Kamis 18 Juli 2013 lalu.

"Diyakini tersangka karena ada nomor Hp (Handphone) korban di tangan pelaku," jelas Noviana.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Aswin mengatakan, atas perbuatannya ini Bakti dikenai pasal 338 KUHP karena telah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Dia pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Ndy/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini