Sukses

Ketua Panitia `Tinju Berdarah` Nabire Ditetapkan Jadi Tersangka

NY yang merupakan PNS pada Staf Diklat Kabupaten Nabire terancam hukuman 5 tahun penjara.

Polisi menetapkan ketua panitia Kejuaraan Tinju Nabire Cup, NY (44), sebagai tersangka. Keputusan ini dikeluarkan setelah mendengarkan keterangan sejumlah saksi. Polisi menganggap NY sebagai orang yang harus bertanggung jawab atas kericuhan yang berujung tewasnya 17 orang itu.

"Penyidik Polres Nabire telah menetapkan tersangka atas nama NY (44) yang merupakan ketua panitia Kejuaraan Tinju Nabire Cup," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto di kantornya, Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Sebelum menetapkan NY sebagai tersangka, polisi memeriksa 16 orang saksi. NY yang merupakan PNS pada Staf Diklat Kabupaten Nabire itu dijerat Pasal 89 Ayat 2 jo Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. "Dengan ancaman pidana 5 tahun dan atau denda sebesar Rp 5 miliar," sambung dia.

Hingga kini, kata dia, Polres Nabire belum memeriksa Bupati Nabire Isaias Douw. Padahal, pertandingan tinju amatir tersebut digelar untuk memperebutkan Piala Bupati. "Sampai saat ini belum diperiksa (Bupati Nabire)," pungkas Agus.

Final Kejuaraan Tinju Nabire Cup pada 14 Juli yang lalu berakhir ricuh. Selain menewaskan 17 orang, insiden itu juga menyebabkan puluhan penonton terluka. Saat malam final itu, kondisi Gor Nabire saat itu disesaki sekitar 1.500 penonton, padahal kapasitasnya hanya 900 orang saja. (Eks/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini