Sukses

Kejagung Buru 2 Mantan Pemilik Saham Bank Century

Kejaksaan Agung memburu 2 orang mantan pemilik saham strategis Bank Century, Hesham Al Warouq dan Rafat Ali Rizvi.

Kejaksaan Agung memburu 2 orang mantan pemilik saham strategis Bank Century, Hesham Al Warouq dan Rafat Ali Rizvi. Saat ini keduanya berada di luar negeri.

"Iya, itu juga sedang kita upayakan membentuk perjanjian antara dua negara asing (Mutual Legal Assistance/MLA). Hesham sudah dicegah oleh pemerintah Arab Saudi, kalau Ravat tinggal di Singapura dengan dua paspor, satu Inggris dan satu lagi Pakistan," kata Jaksa Agung Basrief Arief usai acara buka puasa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/7/2013).

Basrief menjelaskan, kedua orang itu merupakan terpidana kasus dalam kasus melarikan aset Bank Century ke luar negeri yang telah diadili secara In Absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Keduanya telah diadili secara in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada saat proses peradilan berlangsung keduanya telah melarikan diri," ujarnya.

Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap keduanya pada 16 Desember 2010 lalu. Selain vonis penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 15 miliar subsider enam bulan negara dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 3,1 triliun yang ditanggung secara bersama-sama.

Sementara itu, selama proses persidangan Ravat Ali Rizvi rupanya mengajukan gugatan arbitrase terhadap Pemerintah Indonesia melalui Mahkamah Arbitrase International Centre for Settlement of Investment Disputes (ISCID) yang berkedudukan di Singapura. Gugatan itu diajukan setelah Pemerintah Indonesia membailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun untuk menyelamatkan aset bank tersebut.

Namun pada akhirnya, gugatan arbitrase yang diajukan olehnya ditolak, setelah Mahkamah Arbitrase menerima eksepsi yang diajukan pemerintah Indonesia. Salah satu pertimbangan Mahkamah atas penolakan gugatan yang diajukan Ravat, yakni lantaran investasi yang dilakukannya tidak memiliki izin dari pemerintah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Penanaman Modal Asing yang berlaku di Indonesia. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.