Sukses

RI Tak Miliki UU Ketahanan Nasional, SBY: Tugas Polri Lebih Berat

Menurut SBY, Malaysia dan Singapura sudah memiliki Undang-undangan ketahanan nasional atau Internal Security.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, Indonesia tak memiliki Undang-undang ketahanan nasional. Untuk itu, Polri dituntut bekerja lebih keras dalam menangani keamanan nasional.

"Undang-undang seperti Undang-undang supervisi sekarang tidak ada lagi, maka tentu tugas Polri lebih berat lagi," kata SBY saat buka puasa bersama di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2013).

Menurut SBY, Malaysia dan Singapura sudah memiliki Undang-undangan ketahanan nasional atau Internal Security. Tidak hanya itu, Amerika juga memiliki undang-undang serupa, yang mampu menahan orang tanpa proses peradilan.

"Amerika negara demokrasi punya kewenangan intelejen maupun kepolisian untuk lakukan sesuatu manakala ada kegiatan yang mempengaruhi keamanan nasional," ujar SBY

Meski demikian, SBY mengaku tidak menginginkan ada undang-undang seperti itu di Indonesia, karena Indonesia negara demokrasi. "Bukan saya ingin perangkat yang sebagaimana dulu kita miliki, itu sudah lewat. Reformasi di negara yang kuat, pangan yang kuat, institusi dan hukum yang tegas, memiliki suasana dan nuansa yang demokratis," pungkas SBY. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini