Sukses

Kemenhan: RUU Komponen Cadangan Bukan Kepentingan 2014

RUU Komcad dibentuk untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan, dan kemampuan TNI sebagai Komponen Utama penyelenggara pertahanan negara.

Kementerian Pertahanan berharap DPR dapat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan (RUU Komcad) menjadi Undang-Undang UU. Lantaran, RUU Komcad yang saat ini tengah di bahas oleh DPR masih mengalami tarik ulur diantara masing-masing fraksi yang ada di parlemen. Ada yang mendukung dan ada pula yang menolak pengesahannya menjadi sebuah undang-undang.

Direktur Komponen Cadangan Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Ditpothan) Kemenhan Brigjen TNI Budi Rahmad menjelaskan RUU Komcad ini dibentuk dengan tujuan untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan, dan kemampuan TNI sebagai komponen utama dalam upaya penyelenggaraan pertahanan negara.

"Karena itu, RUU ini bukan untuk kepentingan politik menjelang pemilu 2014 mendatang," ujar Budi dalam acara buka puasa bersama di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Rabu 17 Juli 2013.

"Komponen cadangan itu pembinaannya ada di bawah Kementerian Pertahanan. Kemudian pengerahannya atas mobilisasi oleh Presiden. Dan komponen ini bisa dipastikan bukan untuk kepentingan politik 2014 semata," sambungnya.

Budi menegaskan, jika nantinya RUU Komcad disahkan dan komponen cadangannya sudah terbentuk, maka Komcad tidak akan pernah digunakan untuk mengatasi kerusuhan-kerusuhan di daerah. Tapi Komcad akan digunakan jika presiden mengeluarkan perintah untuk mobilisasi dalam kondisi tertentu.

"Dia (Komcad) akan digunakan pada saat mobilisasi, kalo bicara mobilisasi berarti Presiden sudah menyatakan perang kepada negara lain, baru itu dilakukan mobilisasi," tegas Budi.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR Mayjen Purn TB Hasanuddin mengatakan, banyak dari masyarakat yang menolak untuk disahkannya RUU Komcad itu. Sebab dari sisi pasal-pasalnya dianggap sebagai pasal diskriminatif, seperti pada pasal 8 ayat (1) dan (2). Dalam pasal itu disebutkan, mengapa yang terkena wajib militer hanya PNS, buruh, dan pekerja.

Sehingga, lanjutnya, pasal itu menimbulkan banyak pertanyaan. Mengapa untuk artis atau mungkin pengusaha juga tidak terkena kena wajib militer? Sementara, jika PNS, buruh dan pekerja menolaknya maka mereka dapat dipidana sekurang kurangnya 1 tahun, sesuai pasal 38 ayat (1), termasuk para pimpinan PNS, buruh dan pekerja dapat dikenakan pidana selama 6 bulan, sesuai pasal 39.

Dijelaskan juga oleh TB Hasanuddin, selain pasal di atas, ada pasal lain yang sangat sensitif adalah pasal 14 ayat (1) dan (2) di mana sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana BUMN/BUMD atau badan hukum milik perorangan, dapat digunakan sebagai Komcad dan wajib diserahkan pemakaiannya, dan bila tak menyerahkannya dipidana penjara 1 tahun (sesuai pasal 42 ayat (1)).

"Pasal ini dianggap sebagai perampasan terhadap hak milik perorangan," tandas Budi. (Tnt/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.