Sukses

Beda Komponen Cadangan dengan Wajib Militer Versi Kemhan

Brigjend TNI Budi Rahmad menjelaskan bahwa komponen cadangan berbeda dengan wajib militer. Berikut uraiannya:

Banyak negara di dunia saat ini telah memiliki prajurit komponen cadangan yang terdiri dari warga sipil untuk memperkuat pertahanan kedaulatan negaranya masing-masing. Namun komponen cadangan tersebut bukanlah wajib militer seperti apa yang dipersepsikan saat ini oleh masyarakat Indonesia.

Direktur Komponen Cadangan Direktorat Jendral Potensi Pertahanan (Ditpothan) Kementerian Pertahanan (Kemhan), Brigjend TNI Budi Rahmad menjelaskan bahwa komponen cadangan berbeda dengan wajib militer. Karena itu, ia memaparkan perbedaan antara komponen cadangan dengan wajib militer.

Yang pertama, Budi menjelaskan perbedaan antara komponen cadangan dengan wajib militer terlihat pada pola perekrutannya, yakni komponen cadangan bersifat sukarela. Sedangkan wajib militer bersifat wajib.

"Sedangkan yang kedua dalam hal peserta yang direkrut, komponen cadangan ditujukan kepada yang memiliki pekerjaan tetap. Sedangkan wajib militer, seluruh warga negara yang memenuhi syarat yang ditentukan," kata Budi dalam acara buka puasa bersama di kantor Kementrian Pertahanan, Rabu 17 Juli 2013.

Lalu yang ketiga untuk masa baktinya, komponen cadangan bersifat dinas aktif dan prajuritnya berstatus warga sipil. Sementara wajib militer, bersifat dinas aktif penuh selama masa bakti wajib militer, serta statusnya adalah anggota militer.

"Kemudian yang keempat untuk hal pengerahannya, komponen cadangan yakni melalui mobilisasi (status kombatan) oleh Presiden. Sedangkan wajib militer tidak melalui mobilisasi atau langsung digunakan bila terjadi ancaman militer," tambahnya.

Kelima untuk hal fungsinya, sambungnnya, komponen cadangan sebagai pengganda kekuatan dan kemampuan TNI. Sedangkan wajib militer adalah bagian dari militer atau TNI.

"Yang keenam untuk hal tugas, komponen cadangan yakni hanya untuk operasi militer perang (OMP) dan tugas kemanusiaan. Sedangkan wajib militer untuk operasi militer perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP)," jelasnya.

Dan terakhir yang ke tujuh mengenai kedudukan, lanjut dia, komponen cadangan ini pembentukannya dan pembinaannya berada di Kementerian Pertahanan. Sedangkan wajib militer di mabes TNI atau dibawah angkatan perang.

"Komponen cadangan bukan wajib militer. Karena meski dilatih secara militer, komponen cadangan bukanlah wajib militer, tetapi lebih merupakan latihan dasar kemiliteran kepada masyarakat yang terpilih, dengan status tetap warga sipil, untuk selanjutnya diorganisir dalam rangka menjaga kesiap-siagaan bila sewaktu-waktu dibutuhkan bagi kepentingan pertahanan negara Indonesia," tukas Budi. (Tnt)





* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.