Sukses

Saksi Ahli: Perusahaan Kakak Hary Tanoe Langgar Tender Flu Burung

Dalam melakukan subkontrak seharusnya kontraktor utama atau pemenang tender harus mencantumkan dalam dokumen lelangnya.

Direktur Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setiabudi Arijanta menegaskan, penunjukan PT Prasasti Mitra sebagai pelaksana subkontrak proyek dalam proyek pengadaan alat kesehatan perbekalan dalam rangka wabah flu burung di Kementerian Kesehatan tahun 2006 telah melanggar aturan.

Hal tersebut disampaikan Setiabudi yang ditunjuk Jaksa sebagai saksi ahli. Menurut Setiabudi, seharusnya perusahaan yang dimiliki kakak kandung politisi Hanura Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, tersebut sebagai subkontrak tidak mendapat pengadaan utama dari proyek itu.

"Soal subkontrak boleh, tapi tidak seluruhnya, hanya sebagian saja. Kalau semuanya (dikerjakan) ya melanggar. Apalagi pekerjaan utama," kata Setiabudi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/7/2013).

Pada kesempatan itu, Setiabudi juga menjelaskan, dalam melakukan subkontrak seharusnya kontraktor utama atau pemenang tender harus mencantumkan dalam dokumen lelangnya.

"Jika tidak ada. Maka harus diupayakan mencari penyedia spesialis atau produsen langsung. Tidak boleh diwakilkan kontraktor utama atau pedagang," lanjut Setiabudi.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan diketahui bahwa terdakwa Ratna Dewi Umar bersama Rudi Tanoe, serta Direktur PT Prasasti Mitra Sutikno, melakukan kesepakatan dalam pelaksanaan proyek alat kesehatan itu. Antara lain alat bantu pernafasan, alat monitor pasien, tempat tidur khusus, dan lainnya. Ratna memenangkan PT Rajawali Nusindo dalam proyek itu.

Namun, dalam pelaksanaannya proyek senilai Rp 42,4 miliar itu, ternyata pengadaan alat kesehatan dipasok dari beberapa agen tunggal. Yakni PT Prasasti Mitra, PT Fondaco Mitratama, PT Prasasti Mitra, PT Meditec Iasa Tronica, PT Airindo Sentra Medika, dan PT Kartika Sentamas dengan harga lebih murah. Hal itu lantaran PT Rajawali Nusindo hanya bertindak sebagai kontraktor utama. (Ary/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.