Liputan6.com, Makassar: Suryadi Mas`ud, salah seorang terdakwa Bom Makassar dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/10). Putusan ini lebih ringan sembilan tahun dari tuntutan jaksa. Majelis hakim yang diketuai M. Adnan dalam amar putusannya menyatakan, Suryadi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-undang Antiterorisme.
Terdakwa terbukti memberikan bantuan kepada tersangka pelaku terorisme dengan menyediakan bahan peledak dan turut meracik bom pada Oktober 2002. Suryadi juga terbukti memberi bantuan kepada sejumlah warga Indonesia yang berniat ke Moro, Filipina untuk berjihad melawan pemerintah setempat.
Hal yang memberatkan yakni terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit, tidak menyesali kesalahan, dan dinilai merusak citra pemerintah Indonesia di mata dunia internasional. Hal yang meringankan adalah Suryadi bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Atas putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan banding.(COK/Muhammad Takbir)
Terdakwa terbukti memberikan bantuan kepada tersangka pelaku terorisme dengan menyediakan bahan peledak dan turut meracik bom pada Oktober 2002. Suryadi juga terbukti memberi bantuan kepada sejumlah warga Indonesia yang berniat ke Moro, Filipina untuk berjihad melawan pemerintah setempat.
Hal yang memberatkan yakni terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit, tidak menyesali kesalahan, dan dinilai merusak citra pemerintah Indonesia di mata dunia internasional. Hal yang meringankan adalah Suryadi bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Atas putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan banding.(COK/Muhammad Takbir)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.