Sukses

Nota Eksepsi Ditolak, Hakim Lanjutkan Sidang Ahmad Fathanah

Majelis hakim yang diketuai Nawawi Ponolango menilai, dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK terhadap Ahmad Fathanah sudah tepat

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa suap impor daging sapi lainnya, Ahmad Fathanah.

Majelis hakim yang diketuai Nawawi Ponolango menilai, dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tepat. Sehingga persidangan harus dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

"Menyatakan keberatan Tim Penasehat Hukum Ahmad Fathanah atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/7/2013).

Dengan demikian, Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini. Dan rencananya sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi Jaksa pada Senin 22 Juli 2013.

Pada persidangan sebelumnya di hari yang sama, eksepsi terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq, juga ditolak Majelis Hakim Tipikor Jakarta.

Jaksa mendakwa Fathanah karena menerima Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. Uang suap itu akan diberikan kepada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Tak hanya kasus suap, Fathanah juga dijerat dengan perkara tindak pidana pencucian uang. (Ary/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.