Sukses

Jaksa Agung: Aset PT Indosat Disita Jika Putusan Inkrah

"Masalah penyitaan ya nanti kalau sudah nanti keputusan tetap (inkrah) sesuai dengan bunyi pasal 379," kata Jaksa Agung Basrief Arief.


Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan pihaknya akan segera menyita aset PT Indosat dan anak perusahaannya PT Indosat Mega Media (IM2) sebagai ganti kerugian negara sebesar Rp 1,358 triliun terkait kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi.

Hal ini menyusul putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis bersalah Mantan Direktur IM2 Indar Atmanto yang divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara. Namun, penyitaan itu dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (Inkrah) di tingkat kasasi.

"Masalah penyitaan ya nanti kalau sudah nanti keputusan tetap sesuai dengan bunyi pasal 379. Itu kan kalau uang pengganti kemudian disita eksekusi," kata Basrief di Kejagung, Jakarta, Jumat, (12/7/2013).

Kendati demikian, kata Basrief pihaknya belum dapat menuntut Indosat secara korporasi. Lantaran putusan Pengadilan Tipikor terhadap Indar masih dipelajari.

"Nanti kita lihat. Dalam keputusannya itu sudah menyangkut terkait uang pengganti. (Uang pengganti) itu kan di korporasi," jelas Basrief.

Sementara itu, penasehat hukum Indar maupun Indosat menyatakan melawan atas putusan Pengadilan Tipikor itu dan mendaftarkan pernyataan banding, Kamis 11 Juli 2013 kemarin. Pernyataan banding Indar langsung disetujui secara resmi dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Akta Banding No. 30/Akta.Pid.Sus/TPK/2013/PN.JKT.PST. (Adi)



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini