Sukses

Bela Koruptor, Yusril Gugat PP Pengetatan Aturan Remisi

Yusril menilai penerapan Peraturan Pemerintah yang mengatur pengetatan remisi koruptor bertentangan dengan 3 undang-undang.

Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan uji materiil PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Yusril menggugat mengani aturan pengetatan pemberian remisi kepada napi kasus korupsi, terorisme, dan narkoba.

Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang itu mewakili terpidana korupsi Rebino dan Jumanto. Dia meminta agar Mahkamah Agung merevisi Pasal 34A ayat (1) huruf (a) dan (b), Pasal 36 ayat (2) huruf (c), Pasal 43A ayat (1) huruf (a) (b) (c) PP 99/2012.

"Pemohon atas nama Rebino dengan kuasa hukum Yusril melawan Presiden RI," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Jumat (12/7/2013).

Menurut Ridwan, pemohon menilai PP 12/2012 itu bertentangan dengan UU Pemasyarakatan, UU Hak Asasi manusia, dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. "Perkara didaftar dengan nomor 51 P/HUM/2013," jelas Ridwan.

Dalam laman Mahkamah Agung, perkara tersebut sudah didaftarkan pada 13 Juni 2013. Perkara akan ditangani majelis hakim dari Tim C.

Mengenai gugatan ini, Yusril belum bisa dihubungi. Pesan singkat dan telepon belum dijawab mantan Mensesneg itu. (Ary/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini