Sukses

BNPB Percepat Rekonstruksi Rumah Korban Gempa Aceh Tengah

Mekanisme pelaksanaan rehab rekon perumahan nantinya dengan membentuk kelompok masyarakat (pokmas) yang dibantu fasilitator.

Sebanyak 16.019 unit rumah di Aceh rusak akibat diguncang gempa berkekuatan 6,2 skala Richter (SR). Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupaya segera melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah warga yang menjadi korban gempa tersebut. Percepatan rehabilitasi itu sesuai perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Dalam sidang kabinet pada Senin 8 Juni 2013 lalu Presiden telah menginstruksikan untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi sektor perumahan pascagempa 6,2 SR di Aceh Tengah," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho melalui pesan tertulis di Jakarta, Kamis (11/7/2013).

Ia menjelaskan, saat ini pendataan kerusakan rumah terus dilakukan dan diharapkan semua data kerusakan rumah selesai Jumat 12 Juli besok. "Nantinya data tersebut akan dikunci agar tidak bertambah pada kemudian hari," jelas Sutopo.

Ia merinci data sementara menyebutkan 6.178 rusak berat, 3.061 rusak sedang, dan 6.780 rusak ringan. Di Aceh Tengah pendataan telah selesai dilakukan dan dikunci oleh pemerintah, yaitu 13.862 unit rumah rusak, dimana 5.516 rusak berat, 2.750 rusak sedang, dan 5.596 rusak ringan. Data berdasarkan nama, alamat dan gambar kerusakan. Ssedangkan data sementara di Bener Meriah ada 2.157 unit rumah rusak, yaitu 662 rusak berat, 311 rusak sedang, dan 1.184 rusak ringan.

"BNPB akan melakukan verifikasi terhadap kerusakan rumah yang diusulkan oleh pemda," imbuh Sutopo.

Ia menambahkan, untuk mempercepat rehab dan rekon perumahan tersebut, BNPB bersama Kementerian Keuangan akan membahas mekanisme pendanaannya.

"Jika menggunakan dana rehabilitasi dan rekonstruksi regular yang ada di BNPB akan memerlukan waktu yang cukup lama. Terlebih lagi dana tersebut terbatas yang digunakan untuk menangani bencana seluruh Indonesia," jelas Sutopo.

Rencananya, ia menuturkan, mekanisme pelaksanaan rehab dan rekon perumahan nantinya dengan membentuk kelompok masyarakat (pokmas) yang dibantu fasilitator. 1 Pokmas terdiri 10 KK dari tetangga terdekat. Fasilitator mendampingi 3-5 pokmas dalam pendampingan teknis, administrasi dan sosek. Dana dari pemerintah dikirimkan ke rekening pokmas tersebut.

"Mekanisme ini telah berhasil diterapkan BNPB dalam rehab dan rekon pascagempa Sumbar (2009), pasca erupsi Merapi (2010) dan lainnya. Dengan adanya rumah masyarakat menjadi cepat melenting balik dan pulih dari dampak bencana," demikian Sutopo. (Adi/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini