Sukses

Akhirnya DPRD DKI Setujui Kenaikan Tarif Angkutan Usulan Jokowi

Kini, sebagai imbas kenaikan harga BBM, maka angkutan kelas ekonomi untuk bus kecil naik menjadi Rp 3 ribu.

DPRD DKI Jakarta akhirnya menyetujui kenaikan tarif angkutan umum untuk kelas ekonomi yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi. Kini angkutan umum dihalalkan untuk menaikan tarif sebesar 25 persen hingga 50 persen.

"Kalau dari Dewan sudah. DPRD menyetujui langsung dan mengesahkannya kemarin," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (11/7/2013).

Sebelum mengamini kenaikan tarif ini, lanjut dia, DPRD DKI memberikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi Pemprov DKI. Gubernur DKI Jakarta Jokowi dan jajarannya harus berjanji untuk memperbaiki pelayanan serta fasilitas angkutan umum sebagai kompensasi kenaikan tarif ini.

"Itu lampiran, jadi semacam komitmen Pemprov menertibkan angkutan umum yang ngetem sembarangan, kemudian menertibkan asap knalpot hitam, menertibkan sopir tembak atau ugal-ugalan, dan mencegah pelecehan seksual di angkutan umum," ujar pria yang akrab disapa Sani ini.

Kini, sebagai imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), maka angkutan kelas ekonomi untuk bus kecil yang semula Rp 2.500 naik menjadi Rp 3 ribu. Sementara bus sedang berubah menjadi Rp 3 ribu dari sebelumnya yang hanya Rp 2 ribu. Begitu pun bus besar reguler yang semula Rp 2 ribu naik menjadi Rp 3 ribu. (Ndy/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini