Sukses

Korupsi Pesawat, Kejagung Periksa Direktur PT Pasifik Putra

Kejagung memeriksa Direktur PT Pasifik Putra Metropolitan Bayu Widjokongko dan Direktur PT Intentama Consultant Anton Gerbono

Kejaksaan Agung terus menggali keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat latih sayap tetap (fixed wing) dan Link Simulator pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI), Curug, Tanggerang. Kali ini yang diperiksa adalah Direktur PT Pasifik Putra Metropolitan Bayu Widjokongko, yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Setia Untung Arimuladi mengatakan, selain tersangka Bayu, penyidik juga memeriksa tersangka lainnya yakni Direktur PT Intentama Consultant Anton Gerbono. "Keduanya diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Untung di Kejagung, Jakarta, Kamis (11/7/2013).

Untung menegaskan, meski penyidik telah menetapkan tiga tersangka, namun jaksa urung melakukan penahanan lantaran masih menunggu hasil penyidikan nanti. "Kita lihat perkembangannya nanti," tutur Untung.

Bayu Widjokongko yang merupakan Direktur PT Pasifik Putra Metropolitan diperiksa atas keterlibatanya dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, atas kasus dugaan korupsi pengadaan 18 unit pesawat latih sayap tetap dan link simulator 2 unit. Kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus tersebut sebesar Rp 138,8 miliar.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, Dirut PT PPM Bayu Widjokongko, Pegawai STPI, I.G.K. Rai Darmaja dan Kabag Administrasi Umum selaku Pembuat Komitmen Arman Aryuhayat.

Dalam kasus ini Kejagung telah menyita 12 pesawat latih jenis Fix Wing yang mengunakan anggaran tahun 2010-2012. (Sul/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.