Sukses

Tarif Parkir 4 Kali Lipat, Ahok: Agar Tidak Parkir di Jalan Raya

Tarif parkir yang dianggap terlalu tinggi itu diusulkan untuk membantu mengurangi kemacetan.

Berdasarkan Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 850/-1.811.4 tertanggal 4 Juli 2013, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengusulkan kenaikan tarif parkir mobil on street di area Kawasan Pengendali Parkir (KPP) mulai dari Rp 6.000 hingga Rp 8.000 per jam.

Lalu untuk bus, truk, dan sejenisnya Rp 9.000-12.000 per jam, untuk sepeda motor Rp 2.000-4.000 per jam, dan sepeda Rp 1.000 sekali parkir.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan bahwa tarif parkir yang dianggap terlalu tinggi itu diusulkan untuk membantu mengurangi kemacetan. Tujuannya, Pemrov DKI akan berencana menghilangkan parkir di badan jalan di tengah kota.

"Mestinya seluruh jalan raya itu tidak boleh ada parkir. Untuk mencapai ke titik ini, parkirnya dinaikkan dulu. Kita udah ajukan surat gubernur ke DPRD DKI untuk minta naik yang Rp 8.000 itu," ujar pria yang akrab disapa Ahok ini di Balaikota, Jakarta, Kamis (11/7/2013).

Dengan tingginya tarif parkir, lama-kelamaan diharapkan masyarakat mulai enggan memarkir kendaraan di badan jalan. Sehingga mobil ataupun motor tidak lagi memenuhi pinggiran jalan yang biasanya membuat lalu-lintas tersendat.

Masyarakat kemudian dapat memanfaatkan tempat parkir di gedung-gedung perkantoran atau yang lainnya. Dengan begitu, parkir kendaraan akan lebih teratur.

"Nanti ada jalan tertentu boleh parkir, tapi akan mahal sekali dengan sistem mesin parkir yang kita mau pasang. Ini dalam rangka menuju ke sana," kata Ahok.

Di samping KPP, tarif parkir di Jalan Golongan A untuk mobil dipatok sebesar Rp 4.000-6.000 per jam, untuk bus dan truk Rp 6.000-9.000 per jam, dan sepeda motor Rp 2.000-3.000 per jam. Sedangkan untuk parkir di Jalan Golongan B, tarif untuk mobil sebesar RP 2.000-4.000 per jam, bus dan truk Rp 4.000-6.000 per jam, serta sepeda motor Rp 2.000 per jam. (Ism/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini