Sukses

Brimob Penyodomi Bocah F Hadapi Tuntutan Jaksa

Briptu Eko dan Saiful didakwa melanggar Pasal 82 UU No 23 Tahun 2007 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Terdakwa kasus sodomi terhadap bocah F (5), Briptu Nugroho Eko Krismianto (34) dan seorang kuli bangunan Saiful Anwar (32), akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang kali ini beragendakan mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

"Ya hari ini sidang lanjutan, agendanya tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," kata kuasa hukum terdakwa Suhanan Yosua saat dihubungi di Jakarta, Kamis (11/7/2013).

Sidang dijadwalkan akan berlangsung pada Pukul 13.00 WIB. Pihaknya mengaku siap dengan apa pun tuntutan yang akan dijatuhkan jaksa kepada kliennya.

"Kita jalani saja proses hukum yang ada. Kita lihat nanti tuntutan jaksa seperti apa," lanjutnya.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa diketahui sudah 3 kali mengalami penundaan. Terakhir, sidang dengan agenda yang sama ditunda pada 2 Juli 2013 dengan alasan jaksa belum siap dengan tuntutannya.

Sebelumnya, Briptu Eko dan Saiful didakwa melanggar Pasal 82 UU No 23 Tahun 2007 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 300 juta dan minimal Rp 60 juta. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini