Sukses

KPK Bantah Takut Tuntaskan Kasus Hambalang

KPK menolak disebut takut menuntaskan kasus Hambalang lantaran tidak menahan tiga tersangka yang kini masih bebas.

KPK membantah jika dikatakan lambat dalam mengusut kasus dugaan korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Siapa bilang mandeg? Ukuran mandeg tidak mandeg jangan didasarkan ke tersangkanya," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (10/7/2013).

Meski diduga melibatkan sejumlah elit Partai Demokrat, Johan memastikan KPK tidak takut dan berencana menuntaskan mega skandal pada proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut.

"Menahan tersangka bukan urusan takut atau tidak takut. Tapi kaitannya bagaimana dengan penanganan perkara," lanjut Johan.

Meski begitu Johan mengaku belum mendapat informasi kapan lembaganya akan menahan Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum, dan Teuku Bagus Muhammad Noor yan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "Masih akan dikonfirmasi dulu. Urutannya juga akan dikonfirmasi dulu," terang Johan.

Sejauh ini baru bekas Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Pemuda Olahraga, Deddy Kusdinar, yang telah dijebloskan KPK ke sel tahanan. Sisanya, Andi dan bekas pejabat PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohamad Noor untuk dugaan korupsi Hambalang belum ditahan. Begitu juga Anas yang disangka menerima gratifikasi terkait Hambalang hingga kini masih bebas. (Ado/Frd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.