Sukses

Sindikat Hongkong, 2 Napi Selundupkan Sabu dari Lapas Lampung

Dari penangkapan itu, petugas menyita sabu seberat 7,29 kilogram.

Kim Ping (warga negara Malaysia) dan A Bun (warga negara Indonesia) masih bisa mengatur bawahannya untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu. Padahal keduanya sedang mendekam di balik jeruji.

Kim Ping merupakan terpidana mati yang ditahan di Lapas Lampung yang mendapat perintah dari A Kang, bos sabu dari Hongkong. Selanjutnya, Kim di penjara menyuruh He Jia Chen untuk menyerahkan sabu kepada calon pembeli di Indonesia.

Selain itu, ada pula A Bun, seorang WNI yang juga mampu mengendalikan peredaran narkoba di balik jeruji besi. "A Bun kini dipindahkan ke LP Nusakambangan dengan penjagaan maksimum," tutur Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Polri Brigjen Pol Arman Depari di Kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (10/7/2013).

Arman menegaskan sudah berkoordinasi dengan Polisi Hongkong untuk menangkap A Kang, bos Kim Ping. "Semalam sudah koordinasi dan mereka (polisi Hongkong) sudah diintai, semoga mendapat hasil bagus," kata Arman.

Dari operasi yang melibatkan Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Bea Cukai, dan Polda Metro Jaya, sabu sebanyak 7,29 kilogram dicegah saat akan diseludupkan ke Indonesia. Ada 5 tersangka yang ditangkap, yakni Majid Hosseini Sabzevari, He Jia Chen, Weng Chen, Lim Chuan Pung, dan Imun Mutaqin.

Para tersangka dituduh melanggar primer Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 10 miliar. (Sul/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.