Sukses

2 Pejabat BI Jadi Tersangka Century, Pramono Anung Terkejut

KPK yang beberapa kali 'mangkir' dalam beberapa kali jadwal pertemuan sebelumnya ini membuat kejutan ke timwas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan tertutup dengan Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century dari DPR. Dari pertemuan itu terdapat kejutan bagi DPR. Ada tersangka baru dalam kasus Bank Century.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyatakan, KPK yang beberapa kali 'mangkir' dalam beberapa kali jadwal pertemuan itu membuat kejutan ke Timwas. Yakni membeberkan 2 nama tersangka kasus dana talangan Bank Century.

Siapakah mereka? Pramono tak menyebutkannya. Ia hanya menyatakan Timwas Century memberikan kejutan.

"Intinya, Timwas dapat keterangan suprise yang sebelumnya tertutup. Kami dukung langkah KPK. Ada 2 nama yang disebut KPK. Sudah jadi tersangka. Bukan gratifikasi, tapi tipikor (tindak pidana korupsi)," kata Pramono di Kompleks Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2013).

Pramono tak akan menyebutkan siapa nama itu. Yang pasti, 2 nama itu berasal dari Bank Indonesia. "Kami tak sebut, biar KPK. Yang jelas dari BI," kata dia.

Bagi Pramono, pengungkapan itu membuat Timwas DPR terkesan dengan kinerja KPK. Dua nama itu, menjadi tersangka karena murni terlibat dalam korupsi dana talangan yang merugikan negara sebesar Rp 6,7 triliun.

"Ini bukan karena gratifikasi tapi ini murni korupsi, penyalahan wewenang. Yang jelas kata KPK, ada 2 hal. Pertama, ada di Tipikor. Kedua, ada pemberian data tak akurat, sehingga ada pengambilan keputusan menjadi salah," imbuh dia.

Sehingga, menurut dia, yang terpenting kasus ini berjalan dalam prosesnya. Tidak berhenti begitu saja. "Secara prinsip semua temuan sudah disampaikan. Tapi untuk proses, KPK perlu waktu. Sampai kapan selesainya, itu tergantung KPK," tutup Pramono.

Tersangka Lama

Saat dikonfirmasi usai rapat, Ketua KPK Abraham Samad membantah ada tersangka baru. Abraham menyebut 2 tersangka itu sudah lama ditetapkan yakni mantan Deputi Bank Indonesia Budi Mulya dan Siti Fadjriah. "Dua nama itu sudah lama ditetapkan," kata Abraham di gedung DPR.

Dua nama itu sudah menjadi tersangka sejak 20 November 2012. Keduanya dianggap bersalah karena pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek pada Bank Century serta menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tahun 2008 silam. (Riz/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini