Sukses

Saling Ngotot di Pembahasan RUU Pilpres

Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pleno guna membahas revisi Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres)

Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pleno guna membahas revisi Undang Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). Rapat pleno itu diwarnai dengan aksi ngotot masing-masing fraksi.

Polemik dalam UU Pilpres adalah pada masalah aturan tentang syarat pengusungan calon presiden atau presidential threshold. Meskipun telah dibawa ke Pimpinan DPR, tarik ulur masih terjadi.

"Sudah diupayakan oleh Ketua DPR, tetap belum bisa dihasilkan satu rumusan yang bisa kita satukan. Oleh sebab itu, rapat pleno menugaskan baleg untuk ambil keputusan selanjutnya diserahkan baleg," kata Ketua Baleg Ignatius Mulyono saat memimpin rapat pleno Baleg di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2013).

Partai Demokrat tetap menganggap tak ada urgensi untuk mengubah UU itu. Begitu juga dengan PAN dan PKB yang tetap bertahan menggunakan UU yang lama. Senada, Partai Golkar pun menyatakan UU Pilpres masih sangat relevan, sesuai dengan sistem presidensial.

Partai lain yang menyatakan sama adalah PDIP. Karena dirasa sulit untuk diputuskan dalam musyawarah, PDIP meminta agar revisi itu diberhentikan. PDIP mengacu pada Tatib DPR Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penarikan Undang-Undang.

"Untuk ditarik, tidak dilakukan pembahasan ditarik dari Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Maka tidak akan lagi ada perdebatan," kata anggota Baleg dari PDIP, Arief Wibowo.

Untuk deretan partai yang tak setuju. Seperti sikap PKS yang mendukung untuk dilakukannya revisi terhadap UU nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. PKS menilai politik semakin dinamis, sehingga butuh perubahan undang-undang yang dinamis pula.

Merasa perlu adanya revisi, juga hadir dari partai Hanura, dengan menyebut bahwa RUU Pilpres penting dilanjutkan untuk melahirkan calon presiden alternatif yang diinginkan rakyat. Hanura juga ngotot untuk membawa RUU Pilpres ini ke paripurna untuk dilakukan pembahasan.

"Untuk mengakhiri perdebatan ini mohon dilanjutkan ke yang lebih tinggi," kata anggota Baleg dari fraksi Hanura, Jamal Aziz. Dukungan revisi juga hadir dari PPP, yang meminta agar RUU Pilpres ini segera di bawa ke paripurna dengan dua opsi. Lain hal dengan Fraksi Gerindra, yang ingin tetap RUU ini harus dibahas ke tingkat yang lebih lanjut. (Sul/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini