Sukses

SMPN 289 Vs Ketua RW, Ahok: Kita Numpang Bikin Jalan ke Pengusaha

Pengembang itu rencananya akan diminta membuat jalan keluar atau akses dengan menggunakan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah.

Aksi pemblokiran akses jalan ke SMPN 289 Cilincing, Jakarta Utara oleh Ketua RW 05 setempat akhirnya dapat diselesaikan. Setelah mengadakan rapat dengan Dinas Pendidikan DKI, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memutuskan untuk membuat jalan baru menuju sekolah itu.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ahok berencana akan memanfaatkan kewajiban sebuah perusahaan pengembang yang memiliki lahan di kawasan dekat SMPN 289 untuk membangun jalan dan gedung.

"Kebetulan ada pengusaha yang mau buat gudang. Jadi kita bisa mewajibkan mereka dengan SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah). Kewajiban untuk membuat jalan keluar. Jadi kita numpang, bisa dapat numpang jalan," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta, Selasa (9/7/2013).

Surat ini sebagai surat izin dari gubernur untuk penggunaan tanah bagi bangunan bila kepemilikan tanah yang luasnya 5 ribu meter persegi atau lebih.

Mengenai Ketua RW yang mengklaim lahan dan bahkan dikabarkan sempat meminta ganti rugi sebesar Rp 3 miliar, Ahok menolak mempermasalahkannya. Sebab, masalah utama adalah akses menuju SMPN 289 yang tertutup dan telah ditemukan solusinya.

Lagipula lahan tersebut memang bukan milik Pemprov DKI, hanya bangunan sekolah itu saja yang menjadi wewenang pemerintah. "Nggak usah, dia udah baik-baik aja. Udah oke kok," kata Ahok. (Sul/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini