Sukses

Akhirnya, PPP Bisa Bertarung di Dapil Jabar II dan Jateng III

Bawaslu mengabulkan permohonan sengketa pemilu yang disampaikan PPP terkait tidak diikutsertakannya Dapil Jabar II dan Jateng III.

Bawaslu mengabulkan permohonan sengketa pemilu yang disampaikan PPP terkait tidak diikutsertakannya Dapil Jawa Barat II dan Jawa Tengah III berdasarkan keputusan KPU.

“Menetapkan dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan bakal calon atas nama Ainaul Mardhiah memenuhi persyaratan sebagai calon anggota DPR untuk Dapil Jateng III. Menyatakan pemohon memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu atas Dapil Jabar II, sepanjang memperbaiki dan menyesuaikan daftar calon untuk diserahkan ke KPU,” kata Ketua Bawaslu Muhammad dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin 8 Juli.

Bawaslu memberikan syarat perbaikan tersebut antara lain tidak diperkenankan menambah atau mengganti bakal calon. Lalu memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan, memperhatikan sistem zipper yang mengharuskan 3 bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 perempuan. Perbaikan tersebut diserahkan pada Rabu 10 Juli pukul 16.00 WIB.

Ainaul sebelumnya ditetapkan KPU tidak memenuhi syarat karena KTP yang kedaluarsa. Akibatnya, Dapil Jateng III PPP tidak diloloskan karena tidak memenuhi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

Peraturan KPU tidak memperhatikan Pasal 10 ayat (2) Perpres Nomor 126 Tahun 2013 soal Perekaman e-KTP, di mana setiap orang yang telah melakukan perekaman e-KTP namun belum mendapatkannya, maka KTP lama dianggap masih berlaku.

“Dalam hal ini, Ainaul telah melakukan perekaman e-KTP. Sehingga, KTP lama Ainaul yang sudah kedaluarsa, dianggap masih berlaku,” ujar anggota Bawaslu, Daniel Zuchron.

Karena itu, terkait terpenuhinya syarat bakal calon dengan nama Ainaul Mardhiah sebagai calon dari PPP beralasan hukum dan dapat diterima.

Sedangkan pencoretan terhadap Dapil Jabar II PPP, dianggap Bawaslu tidak adil bagi bakal calon anggota DPR pada Dapil Jabar IX dari Partai Gerindra yang telah memenuhi syarat. Pencoretan Dapil IX tersebut justru menyebabkan konstituen tidak dapat memilih calon wakil rakyat dari Partai Gerindra yang akan mewakili mereka di DPR.

Sementara itu, Komisioner KPU Hadar Navis Gumay mengatakan, akan melaksanakan keputusan Bawaslu yang bersifat final dan mengikat itu. “Walaupun ditunjukkan (bukti rekam e-KTP) terlambat, namun dari proses ini kami tahu yang bersangkutan sebenarnya memenuhi syarat. Karena itu, haknya kita akan pulihkan,” tutur Hadar. (Frd/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.