Sukses

Ambang Batas Pencalonan Presiden Ditetapkan DPR Hari Ini

Partai-partai besar menganggap angka ambang batas untuk dapat mencalonkan presiden, Presidential Threshold (PT) masih relevan.

Rencana Revisi Undang Undang (UU) No 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) terancam gagal. Fraksi belum satu suara, tentang perlu atau tidaknya UU tersebut direvisi. Sehingga, Badan Legislasi DPR menggelar rapat pleno.

"Dijadwalkan hari ini Badan Legislasi DPR RI jam 13.30 WIB rapat pleno dengan agenda mengambil keputusan terkait dengan RUU Pilpres," kata anggota Baleg dari Fraksi PKS, Indra, di Jakarta, Senin (8/7/2013).

Partai-partai besar seperti Partai Demokrat, Partai Golkar, dan PDIP menganggap UU Pilpres tak perlu direvisi. Mereka menganggap angka ambang batas untuk dapat mencalonkan presiden, Presidential Threshold (PT) masih relevan. Revisi UU Pilpres pun kini disebut berpeluang dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013.

"Sampai sekarang masih belum ada titik temu. Bisa saja rencana revisi UU Pilpres dicabut dari Prolegnas, tapi harus sesuai aturan," tambah anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno.

Menurut Hendrawan, revisi UU Pilpres sebaiknya diendapkan. Dengan demikian, akan terbuka peluang untuk dibahas kembali. "Pilihannya memang diendapkan atau dicabut dari Prolegnas. Baiknya untuk sementara diendapkan saja," ujar dia.

Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf menyatakan angka ambang batas bagi partai politik untuk dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden yang terangkum dalam pembahasan revisi UU Pilpres dinilai masih relevan.

Dia juga membantah kabar tentang fraksinya yang ingin menjegal partai kecil dan menengah. Menurutnya, angka yang berlaku tersebut telah ditetapkan sejak 2008. Nurhayati menilai angka presidential threshold sebesar 20% perlu dipertahankan agar dapat menjadi seleksi alamiah bagi pemimpin bangsa.

Karena itu, menurutnya setiap revisi UU harus berdasarkan pada kepentingan bangsa, bukan kelompok ataupun individu. Apalagi masih banyak rancangan UU lain yang lebih urgen untuk dibahas dan disahkan DPR ketimbang UU Pilpres. (Ism/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini