Sukses

PDIP: Revisi UU Pilpres Terancam Diendapkan

Badan Legislasi DPR belum mencapai kesepakatan untuk merevisi atau tidak Undang Undang (UU) Pilpres.

Badan Legislasi DPR belum mencapai kesepakatan untuk merevisi atau tidak Undang Undang (UU) Pilpres. Sehingga, rencana revisi UU Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) terancam gagal atau diendapkan.

Revisi UU Pilpres pun kini disebut berpeluang dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013.

"Sampai sekarang masih belum ada titik temu. Bisa saja rencana revisi UU Pilpres dicabut dari Prolegnas, tapi harus sesuai aturan," kata anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/7/2013).

Menurut Hendrawan, revisi UU Pilpres sebaiknya diendapkan. Dengan demikian, akan terbuka peluang untuk dibahas kembali. "Pilihannya memang diendapkan atau dicabut dari Prolegnas. Baiknya untuk sementara diendapkan saja," ujarnya.

Ketua Fraksi Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf menyatakan, angka ambang batas bagi partai politik untuk dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold), yang terangkum dalam pembahasan revisi UU Pilpres dinilai masih relevan.

Dia juga membantah kabar tentang fraksinya yang ingin menjegal partai kecil dan menengah. Menurutnya, angka yang berlaku tersebut telah ditetapkan sejak 2008. Nurhayati menilai angka presidential threshold sebesar 20 persen perlu dipertahankan agar dapat menjadi seleksi alamiah bagi pemimpin bangsa.

Karena itu, menurutnya setiap revisi UU harus berdasarkan pada kepentingan bangsa, bukan kelompok ataupun individu. Apalagi masih banyak rancangan UU lain yang lebih urgen untuk dibahas dan disahkan DPR ketimbang UU Pilpres. (Frd/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.